Basis Kas dan Akrual dalam Perspektif Akuntansi Syariah
Abstract
Pencatatan akuntansi pada umumnya didasarkan pada dua pendekatan, yaitu cash basis dan accrual
basis. Basis akuntansi menjadi pijakan penting dalam melakukan pengukuran dan penyajian setiap
transaksi dalam laporan keuangan, terutama terkait dengan pengakuan pendapatan dan beban pada
setiap kejadian ekonomi. Penerapan basis akuntansi harus dilakukan secara konsisten. Berdasarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 59 tentang Akuntansi Bank Syariah dan
PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah, penyajian dan pengungkapan
laporan keuangan untuk entitas syariah menggunakan asumsi dasar akrual. Penerapan basis
akuntansi akrual dipandang oleh beberapa pakar akuntansi syariah tidak sesuai dengan filosofi
akuntansi dalam Islam. Selain itu, dalam prakteknya terdapat ketidakkonsistenan tentang
penerapan basis akuntansi dalam entitas syariah. Paper ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalis basis kas dan akrual dalam perspektif akuntansi syariah. Diskusi dan pembahasan
dilakukan dengan analisis isi. Hasilnya diharapkan mampu memberikan kontribusi pemahaman
atas konsep tentang basis akuntansi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bahwa, Dewan Syariah
Nasional menilai yang lebih maslahat adalah pengakuan dan pencatatan transaksi berdasarkan
basis akrual. Semua transaksi diakui dan dicatat sesuai dengan yang benar terjadi berdasarkan
basis akrual, sedangkan pendapatan yang ditujukan untuk bagi hasil dilakukan sesuai dengan
pendapatan yang senyatanya telah terealisasi.
Collections
- LSP-Books [895]