PELAKSANAAN PEMBERIANDANA SANTUNAN ASURANSI KECELAKAAN DIRI DIHOTEL DAN TEMPAT WISATA PADA PT. JASARAHARJA PUTERA PERWAKILAN JEMBER
Abstract
Untuk memperoleh dana santunan asuransi kecelakaan diri di hotel dan tempat wisata, maka klaim korban atau ahli waris korban diwajibkan mengisis formulir Pengajuan klaim yang telah disediakan di kantor PT. Jasaraharja Putera atau samsat terdekat, untuk kemudian diisi dan diserahkan kepada petugas klaim untuk diproses disertai dengan berkas-berkas sebagai kelengkapan.