PELAKSANAAN ADMINISTRASI PELELANGAN BARANG GADAI PADA PERUM PEGADAIAN CABANG TANGGUL
Abstract
Perum Pegadaian merupakan lembaga keuangan pemerintah dengan menyalurkan kredit kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai. Barang-barang jaminan kredit digolongkan berdasarkan uang pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah. Lelang merupakan penjualan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian terhadap barang-barang yang belum ditebus oleh pemilik barang atau nasabah pemilik barang sampai tanggal jatuh tempo perjajian gadai, untuk melunasi sejumlah uang pinjaman serta sewa modal.