Prosedur Administrasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Jember
Abstract
Bank merupakan suatu lembaga yang berperan dalam kemajuan
perekonomian Indonesia. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 1998, Bank merupakan
suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
antara pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan
dana serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar aliran arus kas
pembayaran. Bank sebagai lembaga keuangan bekerja berdasarkan kepercayaan,
yaitu meyakini bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali di
masa yang akan datang, dalam kegiatan operasionalnya bank menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat
dalam bentuk kredit.