dc.description.abstract | Berdasarkan tujuan dari hasil PKN pada PT. PLN (Persero) Cabang Jember Ranting Lumajang yang dilaksanakan pada bulan Juli s/d Agustus 2000 dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan administrasi pembayaran rekening listrik pada PT. PLN Cabang Jember Ranting Lumajang dilayani dikantor PLN Ranting Lumajang dan ditempat-tempat pembayaran. Pelaksanaan pembayaran rekening listrik pada tempat-tempat pembayaran meliputi beberapa tahapan : mencari rekening listrik yang akan dibayar, menerima pembayaran uang pembayaran rekening listrik, membuat daftar rekening listrik yang lunas, pencocokan basil penerimaan pembayaran rekening listrik, penyetoran hasil pembayaran rekening listrik, membuat iktisar laporan mutasi rekening listrik dan mengirimkan daftar rekening listrik yang belum lunas ke FPN. Berdasarkan keputusan direksi PT. PLN (Persero) pelaksanaan pembayaran rekening listrik mulai april 2000 ditetapkan dalam dua gelombang, gelombang I tanggal 1 s/d 10 dan gelombang 11 tanggal 11 s/d 20 setiap bulan, dengan tujuan untuk memperlancar pembayaran rekening listrik. Sedangkan bagi pelanggan yang terlambat melunasi pembayaran rekening listrik pada akhir periode pembayaran dikenakan denda Rp 3000,00 untuk golongan R-1, S-1, S-2, B-1 dan Rp 25.000,00 untuk golongan R-2, R-3, B-2, 1-2, P-I dan P-3 dan golongan 5-3, B-3, 1-3, 1-4, dan P-2 dikenakan denda sebesar 3% dari jumlah pembayaran rekening listrik bulan bersangkutan untuk setiap masa keterlambatan. Bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik sampai 3 kali periode pembayaran dikenakan sangsi pemutusan aliran listrik dan dikenakan BK.
2. Pembayaran rekening listrik pada PT. PLN Cabang Jember Ranting Lumajang dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan yaitu melalui kantor PLN Ranting Lumajang dan tempat-tempat pembayaran. Sebelum periode pembayaran rekening listrik yang telah diterima dari PT. PLN Cabang Jember dengan menggunakan TUL V-03 dicek ulang jumlah lembar dan rupiah serta dilakukan pengambilan rekening listrik yang belum melunasi pembayaran rekening listrik periode sebelumya. Selanjutya rekening listrik tersebut dikirim ketempat-tempat pembayaran dengan menggunakan daftar pengiriman rekening listrik. Setiap hari kerja tempat-tempat pembayaran menyerahkan hasil penjualan rekening listrik beserta daftar rekening listrik tunas dan belum lunas ke PLN Ranting Lumajang selanjutnya FPN memasukan hasil penyetoran tersebut kedalam daftar rekening listrik belum lunas dan ikhtisar laporan mutasi rekening lisrik yang ada ditempat pembayaran. Pembayaran rekening listrik yang belum tunas dilayani di kantor PLN Ranting Lumajang sendiri setiap had kerja. Rekening listrik yang telah dilunasi beserta BK dimasukkan dalam daftar rekening listrik yang lunas, selanjutnya pada akhir jam kerja bagian yang melayani pembayaran rekening listrik menyetorkan uang hasil penjualan rekening listrik kefungsi keuangan. | en_US |