SISTEM AKUNTANSI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS NEGARA PADA KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jember dalam jangka waktu 144 jam efektif dan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya dengan mengambil judul "Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Kas Negara pada KPKN Jember", maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Struktur Organisasi cukup baik, yaitu dengan adanya pemisahan fungsi yang jelas serta pembagian tugas, wewenang dan tanggung-jawab yang dilakukan sebagaimana mestinya. Kegiatan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara dilaksanakan melalui Bank atau Giro Pos. Pada KPKN Jember terdapat tiga sub seksi yang tugasnya menangani sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara yaitu :
a. Sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara melalui Bank Tunggal.
b. Sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara melalui Bank Persepsi.
c. Sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara melalui Giro Pos.
Ketiga subseksi tersehut dikepalai oleh seorang Kepala Seksi Bendahara Umum yang tugasnya adalah sebagai berikut :
a. Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh 3 sub seksi bawahannya.
b. Mengawasi pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran kas negara.
c. Mengawasi ketepatan penyelesaian dan pengiriman SPJ harian, mingguan, bulanan dan laporan Las posisi.
d. Melakukan pemantauan pelaksana kearsipan.
e. Melakukan koordinasi tugas antar sub bagian.
2. Sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara dalam pelaksanaan APBN oleh KPKN dilaksanakan secara giralisasi, baik itu setoran pajak maupun pembayaran atau pelunasan SPM termasuk belanja rutin non gaji dan pembangunan. Pembayaran atas beban APBN melalui Bendahara Umum (Kas Negara) pada umumnya dilakukan dengan penerbitan SPM. Dalam penerbitan SPM harus diperhatikan batas-batas anggaran yang tersedia dalam DIK/DIP/SKO yaitu bahwa jumlah SPM-LS ditambah dengan SPM-GU ditambah dengan dana UYIHD yang ada pada Bendahara tidak boleh Iebih besar daripada anggaran yang tersedia dalam DIK/DIP/SKO.
3. Pelimpahan penerimaan negara dari Bank Persepsi yang tidak sekota dengan KPKN ke rekening kas negara pada Bank Indonesia atau Bank Operasional I dilakukan transfer melalui Bank sejenis yang sekota dengan KPKN. Transfer pelimpahan tersebut harus sudah dilakukan pada awal hari kerja atau pagi hari Selasa, Jum'at dan awal bulan berikutnya. Bank sejenis setelah menerima transfer tersebut supaya segera melimpahkan ke Bank Indonesia atau Bank Operasional I pada hari itu juga. Apabila pada hari pelimpahan jatuh pada hari libur, maka Bank Persepsi melakukan pelimpahan pada hari kerja berikutnya.
4. Semua dokumen penerimaan negara beserta Iampirannya disampaikan ke KPKN setiap hari. Bagi Bank Persepsi yang tidak sekota dengan KPKN tetap mengirimkan dokumen tersebut pada hari itu juga melalui sarana Pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman stempel pos atau jasa ekspedisi. Dan setiap hari KPKN melakukan pembukuan dalam BKPP/BKPK, RBKPP/RBKPK, Buku Bank, Buku Potongan Umum dan Buku Kas Umum yang merupakan pertanggung-jawaban dari masing-masing sub seksi di Bendahara Umum yang terangkum dalam RPBU, kemudian ditanda tangani oleh Kepala Kantor KPKN.
Dari beberapa kesimpulan diatas, jelas terlihat bahwa KPKN Jember telah melaksanakan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Collections
- DP-Accounting [658]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
EFEKTIVITAS DIPLOMASI MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN NEGARA BERKEMBANG DIPLOMASI INDONESIA PADA FORUM G MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN NEGARA BERKEMBANG FORUM G -20 DALAM MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN NEGARA BERKEMBANG
Irene Pradnya Antari (2014-01-24)G-20 merupakan suatu forum internasional yang dibentuk dengan tujuan mengatasi ketimpangan perekonomian internasional dan menciptakan policy coordination dalam ekonomi global. Sebagai suatu regime internasional yang ... -
ANALISA YURIDIS HAK MENGUASAI DARI NEGARA ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (Lembaran Negara 1960. Nomor : 104, Tambahan Lembaran Negara 2043 )
MUHAMMAD FERI FADELI (2014-03-21)Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui Untuk mengetahui dan memahami konsep penguasaan tanah oleh Negara bedasakan aturan-aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar ... -
ANALISA YURIDIS HAK MENGUASAI DARI NEGARA ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (Lembaran Negara 1960. Nomor : 104, Tambahan Lembaran Negara 2043 )
Feri, Muhammad; Nugroho, Rizal; Sutji, Asmara (UNEJ, 2014)Hubungan antara manusia dengan tanah sepanjang dunia masih ada dan akan tetap ada. Dari manusia lahir sampai mati, pasti kita selalu berhubungan dan bersinggungan dengan tanah, sehingga tanah menjadi suatu hal yang penting ...