PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENJUALAN HASIL HUTAN PADA PT. PERHUTANI (PERSERO) KPH JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada PT. Perhutani Jember yang beralamatkan di JI. Letjen S Parman No. 4 Jember telah diperoleh beberapa manfaat yang sangat berguna baik itu berupa pengalaman maupun pengetahuan yang secara langsung didapatkan. Dari kegiatan tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan.
1. Selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Nyata di PT. Perhutani KPH Jember, pengalaman praktis yang diperoleh adalah membantu membuat surat-surat administrasi pelayanan pembelian kayu diantaranya:
a. membantu mengisi buku register daftar kapling buku ini digunakan untuk mencatat daftar kapling yang telah terjual baik pada penjualan secara kontrak, lelang maupun penjualan secara langsung.
b. membantu mengisi daftar kapling daftar kapling dibuat untuk mencatat hasil produksi hutan yang akan dijual mengenai jenis, nomor kayu, ukuran dan juga isinya.
c. membantu mengisi faktur pajak sederhana faktur pajak digunakan sebagai bukti bahwa pembeli telah membayar uang pembelian beserta pajak yang dikenakan yang kemudian dikirimkan kekantor pajak.
d. membantu membuat surat distribusi pelayanan kontrak surat distribusi pelayanan kontrak dikeluarkan oleh KPH kepada TPK/TPN untuk melayani pembelian melalui saluran pelayanan kontrak.
2. Pelaksanaan Administrasi Penjualan di PT. Perhutani KPH Jember dilaksanakan secara terpadu, terencana, terorganisasi dan terkoordinasi untuk menciptakan ketertiban tata usaha hasil hutan khususnya menyangkut bidang penjualan hasil hutan. Untuk itu kegiatan penjualan di PT. Perhutani Jember dibagi menjadi tiga saluran penjualan, hal ini dimaksudkan agar pelayanan terhadap pembelian kayu dan hasil hutan yang bermacam-macam jenis, ukuran, kwalita dan volume dapat berjalan tertib, terkendali, menguntungkan dan yang penting dapat memuaskan konsumen/ pembeli. Saluran penjualan tersebut antara lain
1. Penjualan secara kontrak
2. Penjualan secara lelang yang dibagi atas:
a. lelang kecil diadakan oleh KPH
b. lelang besar diadakan oleh Unit
3. Penjualan secara Iangsung