dc.description.abstract | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember adalah salah satu
bentuk usaha yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT.
Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember bergerak di bidang produksi
tembakau yang turut serta memberikan kontribusi pendapatan negara salah satunya
dari sektor pajak. PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember sebagai
pengusaha kena pajak yang ditunjuk oleh KPP berkewajiban melaksanakan kegiatan
perpajakan dengan baik, salah satunya yaitu memotong Pajak Penghasilan Pasal 23.
Salah satu Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipungut oleh PT. Perkebunan Nusantara
X Kebun Kertosari Jember adalah jasa pengiriman dokumen atas transaksi dengan
pihak rekanan penyedia jasa ekspedisi yaitu CV. Jember Express.
Atas adanya transaksi jasa pengiriman dokumen tembakau yang dilakukan,
maka PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember berkewajiban untuk
melakukan kegiatan perpajakan yaitu meliputi menghitung, memotong, menyetor,
dan melaporkan. Menghitung dan memotong yang dimaksud yaitu PT. Perkebunan
Nusantara X Kebun Kertosari Jember menghitung besarnya pajak yang terutang
sekaligus memotong pajak atas CV. Jember Express terkait dengan PPh Pasal 23 atas jasa pengiriman dokumen tembakau. Kegiatan menyetor yaitu PT. Perkebunan
Nusantara X Kebun Kertosari Jember menyetorkan besarnya PPh Pasal 23 yang
terutang ke bank persepsi, kantor pos atau giro. Sedangkan yang dimaksud
melaporkan yaitu PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember melaporkan
SPT-Masa PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember dengan
disertakan daftar bukti potong.
Berdasarkan data yang diperoleh penulis, diketahui bahwa pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23 atas jasa pengiriman dokumen oleh PT. Perkebunan Nusantara
X Kebun Kertosari Jember pada bulan Oktober 2016 sebesar Rp 323.000,00 dari
Nilai Objek Pajak (NOP) sebesar Rp 16.150.000,00, sedangkan untuk bulan
November 2016 besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong adalah Rp 316.153,00 dari
Nilai Objek Pajak (NOP) sebesar Rp Rp 15.807.650,00. Tetapi pada bulan Januari
besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong cukup meningkat drastis yaitu sebesar Rp
487.736,00 dari Nilai Objek Pajak (NOP) sebesar Rp 24.386.800,00.
Kewajiban dari PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember selaku
pengguna jasa yaitu menyetorkan PPh Pasal 23 yang terutang ke bank persepsi,
Kantor Pos, atau Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk
pelaporan dari PPh Pasal 23 yang terutang paling lambat adalah tanggal 20 bulan
berikutnya ke Kantor Pelayanan Pajak. | en_US |