Show simple item record

dc.contributor.advisorAryo Prakoso
dc.contributor.authorLastika, Diah Sri
dc.date.accessioned2017-08-15T08:27:34Z
dc.date.available2017-08-15T08:27:34Z
dc.date.issued2017-08-15
dc.identifier.nim140903101052
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81243
dc.description.abstractBerdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember adalah salah satu bentuk usaha yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember bergerak di bidang produksi tembakau yang turut serta memberikan kontribusi pendapatan negara salah satunya dari sektor pajak. PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember sebagai pengusaha kena pajak yang ditunjuk oleh KPP berkewajiban melaksanakan kegiatan perpajakan dengan baik, salah satunya yaitu memotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Salah satu Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipungut oleh PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember adalah jasa pengiriman dokumen atas transaksi dengan pihak rekanan penyedia jasa ekspedisi yaitu CV. Jember Express. Atas adanya transaksi jasa pengiriman dokumen tembakau yang dilakukan, maka PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember berkewajiban untuk melakukan kegiatan perpajakan yaitu meliputi menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan. Menghitung dan memotong yang dimaksud yaitu PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember menghitung besarnya pajak yang terutang sekaligus memotong pajak atas CV. Jember Express terkait dengan PPh Pasal 23 atas jasa pengiriman dokumen tembakau. Kegiatan menyetor yaitu PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember menyetorkan besarnya PPh Pasal 23 yang terutang ke bank persepsi, kantor pos atau giro. Sedangkan yang dimaksud melaporkan yaitu PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember melaporkan SPT-Masa PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember dengan disertakan daftar bukti potong. Berdasarkan data yang diperoleh penulis, diketahui bahwa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pengiriman dokumen oleh PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember pada bulan Oktober 2016 sebesar Rp 323.000,00 dari Nilai Objek Pajak (NOP) sebesar Rp 16.150.000,00, sedangkan untuk bulan November 2016 besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong adalah Rp 316.153,00 dari Nilai Objek Pajak (NOP) sebesar Rp Rp 15.807.650,00. Tetapi pada bulan Januari besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong cukup meningkat drastis yaitu sebesar Rp 487.736,00 dari Nilai Objek Pajak (NOP) sebesar Rp 24.386.800,00. Kewajiban dari PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Kertosari Jember selaku pengguna jasa yaitu menyetorkan PPh Pasal 23 yang terutang ke bank persepsi, Kantor Pos, atau Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan dari PPh Pasal 23 yang terutang paling lambat adalah tanggal 20 bulan berikutnya ke Kantor Pelayanan Pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN PASAL 23en_US
dc.subjectTEMBAKAUen_US
dc.subjectPENGIRIMAN DOKUMENen_US
dc.titleMEKANISME PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGIRIMAN DOKUMEN TEMBAKAU PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X KEBUN KERTOSARI JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record