• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Permohonan Pemindahbukuan atas Kesalahan Pengisian Data E-billing pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang

    Thumbnail
    View/Open
    Dhita Geneti - 140903101060_1.pdf (2.414Mb)
    Date
    2017-08-14
    Author
    GENETHI, Dhita
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Prakter Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang, yang dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. Tujuan Praktet Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Permohonan Pemindahbukuan Atas Kesalahan Pengisian Data E-Billing Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan salah satu kewajiban Perpajakan yaitu pembayaran atau penyetoran pajak serta memperoleh gambaran nyata tentang pengisian data e-Billing secara tepat. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang merupakan salah satu unit lini depan (front line unit) dari Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan pemeriksaan di bidang perpajakan yang meliputi PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN), penulis mempelajari tentang prosedur permohonan pemindahbukuan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang yang disebabkan kesalahan dalam pengisian data pada e-Billing yang dilakukan diluar kehendak dari Wajib Pajak. Untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Kantor Pelayanan Pajak secara langsung atau dapat disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak melakukakan penyetoran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Kesimpulannya dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah Prosedur permohonan pemindahbukuan yang diajukan oleh Wajib sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Berdasarkan sistem pemungutan pajak di Indonesia Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang menggunakan sistem Self Assessment system
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/81125
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science [440]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository