Prosedur Permohonan Pemindahbukuan atas Kesalahan Pengisian Data E-billing pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang
Abstract
Prakter Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surabaya Karangpilang, yang dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2017
sampai dengan 31 Maret 2017. Tujuan Praktet Kerja Nyata (PKN) adalah untuk
mengetahui dan memahami Prosedur Permohonan Pemindahbukuan Atas
Kesalahan Pengisian Data E-Billing Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surabaya Karangpilang. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah
mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan salah satu kewajiban Perpajakan
yaitu pembayaran atau penyetoran pajak serta memperoleh gambaran nyata
tentang pengisian data e-Billing secara tepat. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Surabaya Karangpilang merupakan salah satu unit lini depan (front line unit) dari
Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan,
pengawasan administratif, dan pemeriksaan di bidang perpajakan yang meliputi
PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN), penulis mempelajari tentang prosedur permohonan
pemindahbukuan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang
yang disebabkan kesalahan dalam pengisian data pada e-Billing yang dilakukan
diluar kehendak dari Wajib Pajak. Untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang
telah dilakukan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan
kepada Kantor Pelayanan Pajak secara langsung atau dapat disampaikan melalui
pos atau jasa pengiriman dengan bukti surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak melakukakan penyetoran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 242 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Kesimpulannya dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah Prosedur
permohonan pemindahbukuan yang diajukan oleh Wajib sudah sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara
Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Berdasarkan sistem pemungutan pajak di Indonesia Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Surabaya Karangpilang menggunakan sistem Self Assessment
system