dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata mengenai administrasi pemberian kredit pada PT. Bank Perkreditan Rakyat "Rambi Artha Putra" Rambipuji Jember dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. PT. Bank Perkreditan Rakyat "Rambi Artha Putra" Rambipuji Jember dalam kegiatan pemberian kredit, adalah :
a. Nasahah yang mengajukan permohonan kredit menthawa foto copy KTP, surat nikah dan jaminan.
b. Petugas kredit melakukan penilaian kredit terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh nasabah.
c. Hasil dari penilaian kredit dibahas dalam rapat bersama pimpinan untuk memberi keputusan disetujui / ditolak permohonan kredit tersebut.
d. Permohonan kredit yang disetujui oleh petugas administrasi kredit dilakukan pencairan dana kredit.
e. Untuk melengkapi persyaratan pemberian kredit, jaminan kredit yang asli diberikan kepada pihak bank.
2. Dalam pelunasan kredit, kegiatan yang dilakukan oleh PT Bank Perkreditan Rakyat "Rambi Arthti Putra" Rambipuji Jember adalah
a. Menghitung besarnya pokok pinjaman dan bunga yang akan di lunasi.
b. Memberi stempel 'LUNAS" pada kartu angsuran pinjaman dan kartu pinjaman.
C. Memberikan jaminan yang asli kepada nasabah.
3. Kegiatan yang dilaksanakan penulis dalam Praktek Kerja Nyata pada PT. BPR "Rambi Artha Putra" Rambipuji Jember adalah :
a. Membantu pelaksanaan administrasi keuangan.
b. M.embantu administrasi permohonan dan pemberian kredit. Pemberian kredit merupakan realisasi dari bank sesuai dengan plafon yang diajukan oleh debitur setelah ada penetapan kredit dari pimpinan. Pemberian kredit ini disesuaikan dengan nilai jual barang jaminan yang diberikan oleh debitur.
I . mengetik surat permohonan kredit dan pengakuan hutang/kuasa.
2. mengajukan permohonan kredit ke bagian Audit.
Membantu administrasi angsuran kredit Angsuran kredit merupa.kan suatu kewajiban yang harus dibayar oleh debitur, baik kewajiban bunga maupun angsuran pokok.
1. mengisi bukti kas masuk
2. mengisi kartu angsuran
d. Membantu administrasi pelunasan kredit Pelunasan kredit adalah dipenuhinya semua kewajiban/hutang nasabah terhadap bank yang berakinat hapusnya ikatan perjanjian kredit. Apabila nasabah masih memerlukan, maka dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu kredit.
1. menghitung semua kewajiban nasabah yang harus diselesaikan.
2. menutup rekening debitur
3. membantu mengembalikan dokumen-dokumen jaminan kepada debitur dengan sepengetahuan dan seijin pimpinan.
e. Membantu administrasi idenda kredit Denda diberikan bila debitur tidak menepati/membayar angsuran dan bunga kredit tepat pada waktumya. Jika debitur tidak menepati maka akan dikenai denda :
1. Bank berhak menjual/menarik barang jaminan.
2. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 0,1% dari jumlah terhutang | en_US |