dc.description.abstract | Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, ada 3 pelaku ekonomi yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut diharapkan dapat bekerjasama dan berkembang sejajar karena satu sama lainnya saling kait-mengkait untuk memperoleh perekonomian bangsa. Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, di mana pembangunan ekonomi di dasarkan kepada demokrasi ekonomi yang menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karena itu kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Dengan semakin meningkatnya perkembangan ekonomi nasional dan internasionai dalam era giobaiisasi dewasa ini, perlumbuhan perusahaan merigalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini ditanciai dengan banyaknya perusahaan-perusahaan baru yang berdiri, balk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang or entasi kegiatannya bet-gerak di bet-bagai bidang, balk bidang produkst maupun bidang jasa. PT. PLN (Persero) sebagai saiah satu perusahaan negara yang menguasai cabang produksi terpenting. PT. PLN (Persero) mempunyai tujuan antara lain memberikan peiayanan yang -4sebaik-baiknya kepada masyarakat dan untuk memperoleh iaba yang maksimai. Untuk meiayani masyarakat dengan kebutuhannya yang berupa listrik, pada dasarnya PT. PLN (Persero) dituntut untuk memenuhi 3 (tiga) criteria | en_US |