PROSEDUR PENINDAKAN ATAS PENJUALAN ECER ILEGAL MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE PRATAMA BANYUWANGI
Abstract
Prakter Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Pratama Banyuwangi, yang dilaksanakan pada
tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. Tujuan Praktek Kerja Nyata
(PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Penindakan Atas Penjualan
Ecer Ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak memiliki izin
administrasi cukai berupa Nomor Pokok Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC
adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat
penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan
eceran di bidang cukai. Jika Pengusaha Barang Kena Cukai (PBKC) yang salah
satunya merupakan penjual ecer MMEA atau Tempat Penjual Ecer (TPE) tidak
memiliki NPPBKC maka penjual ecer tersebut melanggar aturan cukai karena dalam
penjualan ecer MMEA, pejual ecer tidak membayar kewajiban cukai setiap bulannya
dan hal tersebut akan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.Oleh karena itu, Pihak Bea Cukai memiliki wewewang untuk melakukan
penindakan dalam bea cukai yang berupa pemeriksaan dan penyegelan. Bentuk
penindakan tersebut diambil karena MMEA merupakan Barang Kena Cukai yang
peredarannya harus diawasi dan dibatasi konsumsinya di Indonesia karena jika
konsumsinya berlebihan akan membawa dampak negatif dalam masyarakat. Prosedur
penindakan atas penjualan ecer ilegal MMEA adalah sebagai berikut : Petugas pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Lokasi Usaha sesuai dengan
informasi yang didapat;
2. Petugas penindakan melakukan penyegelan BHP yang berupa MMEA;
3. Petugas Pencacahan dan penelitian melakukan pencacahan BHP dan meneliti
pelanggaran;
4. Petugas penelitian melakukan wawancara dalam upaya penelitian dan
penyelesaian perkara;
5. KaKPPBC memerintahkan Perbendaharaan untuk menerbitkan STCK-1
6. Pelanggar cukai melunasi tagihan cukai;
7. Bidang P2 melakukan penutupan perkara pelanggaran cukai atas penjualan ecer
ilegal MMEA.
Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran ini adalah sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp 20.000.000 berdasarkan Pasal 14 Ayat (7) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007. Penjual ecer MMEA yang telah memiliki NPPBKC harus membayar
cukai perbulannya atas penjualan MMEA yang dijualnya berdasarkan tarif cukai
MMEA yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku. Perhitungan dan
pembayaran cukai setiap bulannya oleh penjual ecer dilakukan secara Self Assessment
System dengan mengakses e-billing DJBC.