dc.description.abstract | Perekonomian Indonesia berkembang semakin cepat seiring dengan perkembangan era globalisasi. Perkembangan Ekonomi Indonesia diikuti Pula dengan pembangunan yang dilaksanakan secara terus-menerus di segala bidang di seluruh Wilayah Indonesia. Hai ini dilaksanakan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia balk material maupun spiritual. Dalam rangka meninukatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang spiritual tersebut, pemerintah berusaha memberikan pelayanan jasa untuk kemudahan masyarakat dalam melaksanakan ibadah misalnya bath Umat Islam yang ingin menjalankan ibadah haji. Hal ini sesuai dengan Ketetapan MPR No. II/ MPRI 1998 tentang GBHN bahwa, "Peningkatan pelayanan ibadah haji yang diatur undang-undang terns diupayakan melalui penyempurnaan sistem dan metode penyelenggaraan serta peningkatan pembinaan terhadap calon jamaah agar lebih slap dan mandiri sehingga pelayanan ibadah haji dapat berjalan lancar, tenth dan aman sesuai dengan tuntunan agama". Sedangkan kebijaksa-naan umum penyelenggaraan ibadah haji tertuang dalam Keputusan Presiden No. 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji yang menyatakan bahwa, "lbadah haji merupakan tugas nasional dan dilaksanakan oleh pemerintah". Tugas nasional tersebut meliputi semua kegiatan mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengendalian terrnasuk di dalamnya pendaftaran calon jamaah haji. Untuk pelayanan pendaftaran dan pembayaran biaya perjalanan haji ini pemerintah menunjuk bank-bank tertentu untuk membantu penyelenggaraannya. PT. Bank Negara Indonesia (PERSER0).Tbk merupakan salah satu bank yang di tunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pembayaran biaya perjalanan haji. Dalam menghimpun dana biaya perjalanan tersebut tentunya pihak bank akan bersaing dengan bank-bank penyelenggara biaya perjalanan haji lainnva. | en_US |