TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK HOTEL PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek kerja nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember pada bidang I yaitu Pelayanan dan Pendataan . PKN dilaksanakan selama 1 (satu) bulan yang bertujuan untuk lebih memahami dan mengetaui secara nyata mengenai tata cara pembayaran pajak hotel pada Badan Pendpatan Daerah Kabupaten Jember. Dengan menfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata adalah sebagai sarana memperluas pengetahuan dan wawasan serta pemahaman penulis mengenai tata cara pembayaran pajak hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan menjadi tambahan referensi bagi penulis yang berkepentingan dengan Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Jember.
Pajak hotel adalah pajak pelayanan atas hotel. Hotel adalah penyedia layanan jasa fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen , gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Adapun faktor yang dapat meningkatkan penerimaan dari sektor pajak adalah adanya penyuluhan dari pemerintah kepada masyarakat tentang arti pentingnya pajak bagi Negara. Salah satunya yaitu penerimaan dari sektor pajak hotel yang memang berperan penting untuk membiayai pembangunan daerah yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara menyeluruh. Oleh karena itu potensi usaha hotel di Kabupaten Jember sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yag cukup berpengaruh untuk kas Negara.