PROSEDUR AKUNTANSI PEMBAYARAN GAJI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan evaluasi dan pada bab-bab sebelumnya mengenai Prosedur
Akutansi Pembayaran Gaji Pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata
Ruang Kabupaten Jember, maka kesimpulan yang diperoleh adalah:
1. Pengupahan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan
Tata Ruang Kabupaten Jember sangat baik dan mengikuti prosedur yang
sudah ditentukan oleh pemerintah, sesuai dengan tingkat UMR. Proses
Pengupahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya sekarang ini
masih mengunakan sistem manual.
2. Formulir Perincian Pembayaran Upah Pegawai Tidak Tetap atau disebut
juga dengan struk upah adalah sebagai bukti bahwa Pegawai Dinas
Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember telah
menerima imbalan jasa yaitu upah yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan
Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember setiap bulanya.
Dokumen yang dibutuhkan dalam membuatan daftar upah yaitu antara
lain, Absensi Pegawai Tidak Tetap, Akta Kelahiran dll.
3. SPP langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang
diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran
langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak atau surat
perintah kerja lainya dan pembayaran tunjungan dengan jumlah,
penerimaan, peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang
dokumennya disiapkan oleh PPTK.
4. Setelah spp diserahkan maka akan menerima surat perintah membayaran
(SPM) dari badan pengelolahan keuangan aset. SPM ini digunakan untuk
proses pencairan dana sehingga bendahara pengeluran bisa mencairkan
dana lewat bank jatim. Surat perintah pencairan dana (SP2D) ini adalah proses untuk pencairan
dana upah pegawai tidak tetap Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan
Tata Ruang yang dibuat oleh bagian pengelolahan keuangan aset. Surat
perintah pencairan dana yang tersusa untuk pembayran upah pegawai tidak
tetap.SP2D merupakan dokumen tunggal yang dikeluarkan oleh bendahara
pengelolahan keungan aset untuk pengesahan atau perintah pencairan dana
upah untuk Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang di Kabupaten Jember