Prosedur Pemungutan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Pembuatan Saluran Boxculvert Wilayah Probolinggo pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember
Abstract
Pajak merupakan elemen penting di dalam penerimaan suatu negara karena
sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh melalui
penerimaan dari sektor pajak. Kontribusi pajak dalam meningkatkan penerimaan
Negara sangat diperlukan, karena kebutuhan anggaran sangat besar. Contoh
perusahaan sebagai wajib pajak dan wajib pungut pajak adalah PT Kereta Api
Indonesia (Persero). PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang dalam kegiatan usahanya dapat dikenai pungutan pajak. Salah
satu kegiatan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam meningkatkan kualitas
pelayanan usahanya adalah pembuatan saluran boxculvert. Saluran boxculvert
ditujukan untuk mengantisipasi terjadinya banjir. Banjir menyebabkan kereta api
tidak bisa melintasi jembatan karena aliran listrik yang ada pada mesin kereta api
bermasalah atau mengalami kerusakan. Selain itu juga bisa membahayakan
keselamatan penumpang, karena jika kereta api melintas saat jembatan tertutup air
dari aliran sungai, hal tersebut bisa menyebabkan anjloknya rel kereta atau roda
kereta api lepas dari pijakan rel.
Untuk mewujudkan pembuatan saluran boxculvert diadakan kerja sama
dengan salah satu vendor yang dipilih sebagai rekanan yang bergerak dibidang usaha
jasa konstruksi. Kerjasama tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 40
tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 yang
dikenakan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dari nilai kontrak jasa konstruksi.
Setelah dilakukan lelang, maka yang terpilih sebagai rekan vendor adalah PT Ergates
Citra Mandiri.