dc.description.abstract | Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, Rumah
Sakit umum diklasifikasikan menjadi 4 tipe yang terdiri dari Rumah Sakit tipe A,
tipe B, tipe C dan tipe D. Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat
terwujud dengan adanya manajemen sumber daya manusia. Perencanaan
merupakan langkah awal yang paling mendasar untuk mencapai tujuan dalam hal
ini yaitu untuk pemenuhan sumber daya manusia. Di Rumah Sakit terdapat 3
unsur penting yaitu manajerial, dokter spesialis, dan keperawatan. Kelengkapan
dokter spesialis merupakan komponen penting dalam penentuan kelas dan
perizinan Rumah Sakit. Proses perencanaan sumber daya manusia berawal dari
tahap peramalan yaitu estimasi kebutuhan sumber daya manusia yang diperlukan
oleh organisasi dengan cara rekonsiliasi antara labor demand dan labor supply.
Selanjutnya adalah tahap penyusunan program dan akan diakhiri dengan evaluasi
dan kontrol terhadap dua tahap sebelumnya (evaluasi proses).
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dimana
peneliti sebagai instrumen kunci. Penelitian ini dilaksanakan di RSD Balung
Kabupaten Jember. Pengambilan sampel penelitian ini menggunakan purposive
sampling. Informan penelitian dibagi menjadi 3 yaitu informan kunci, informan
utama, dan informan tambahan. Teknik pengambilan data menggunakan 3 metode
yaitu wawancara mendalam, dokumentasi, dan triangulasi sumber.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa RSD Balung menggunakan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 sebagai pedoman penentuan
kebutuhan SDM. Peraturan tersebut mencantumkan bahwa Rumah Sakit Kelas C
harus memiliki minimal 2 dokter spesialis dasar pada setiap pelayanan spesialistik
dasar sedangkan RSD Balung hanya memiliki masing-masing 1 dokter pada setiap pelayanan spesialistik dasar. Penentuan kebutuhan SDM ditentukan melalui rapat
evaluasi tahunan kebutuhan SDM. Penyusunan upaya pemenuhan SDM strategis
dokter spesialis 4 pelayanan spesialistik dasar disusun oleh Subbag Kepegawaian
dan Diklat. Upaya yang telah dilakukan adalah menjalin MoU dengan RSUD
Dr.Soetomo dan FK Universitas Airlangga, kerjasama dengan RSD Kalisat,
memberikan rekomendasi Program Bantuan Pendidikan Dokter
Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PDS/PDGS), pengajuan permintaan
WKDS, RSD Balung mengirimkan surat ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan
Dinas Kesehatan Provinsi terkait dengan kebutuhan dokter spesialis dan publikasi
melalui website RSD Balung. Anggaran yang digunakan untuk upaya tersebut
berasal dari anggaran BLUD. Evaluasi perencanaan pemenuhan SDM strategis
khususnya dokter spesialis 4 pelayanan spesialistik dasar dilaksanakan dalam
bentuk rapat struktural kemudian akan dilaksanakan rapat bersama Komite Medik.
Kajian hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekurangan SDM
strategis khususnya dokter spesialis pada 4 pelayanan spesialistik dasar di RSD
Balung dikaitkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014.
Rumah Sakit Daerah Balung sudah melakukan beberapa upaya untuk memenuhi
kekurangan SDM strategis tersebut. Pada proses perencanaan upaya tersebut,
Subbag Kepegawaian dan Diklat memiliki peran penting sesuai dengan
tupoksinya yaitu pelaksana kegiatan dalam perencanaan tenaga kerja. Evaluasi
yang dilakukan merupakan formative evaluation. Evaluasi yang dilakukan pada
tahap perencanaan untuk meyakinkan bahwa rencana tersebut dapat
menyelesaikan masalah. Saran yang dapat diberikan untuk RSD Balung
diantaranya adalah perlu adanya analisis beban kerja pada pelayanan klinik
spesialistik dasar di RSD Balung, Rumah Sakit Daerah Balung perlu membuat
matrik target pemenuhan SDM strategis khususnya dokter spesialis pada 4
pelayanan spesialistik dasar yang terkandung dalam Rencana Strategis Bisnis
RSD Balung, perlu adanya beasiswa pendidikan dokter spesialis dasar dengan
prioritas putra asli daerah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Jember,
Pemerintah Daerah Kabupaten Jember perlu melakukan perhitungan insentif yang
dapat mengacu kepada honorarium dokter spesialis program WKDS. | en_US |