dc.description.abstract | Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau sering disebut sebagai
gatekeeper adalah sistem pelayanan kesehatan yang berperan sebagai pemberi
pelayanan kesehatan dasar berfungsi optimal sesuai standar kompetensinya dan
memberikan pelayanan kesehatan sesuai standart pelayanan medik. Dalam
menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan milik pemerintah
yang memenuhi persyaratan diwajibkan untuk bekerjasama dengan BPJS
kesehatan, sedangkan fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan
dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Data yang diperoleh dari BPJS
kesehatan Jember bulan Februari 2015, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang
telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Jember berjumlah 113 yang terdiri dari
49 puskesmas, 27 dokter praktek perorangan, 15 dokter gigi, dan 16 klinik
pratama, 5 klinik TNI dan 1 klinik POLRI, dengan jumlah peserta di Kabupaten
Jember yang telah terdaftar di BPJS kesehatan Jember sejumlah 1.180.421
peserta. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember berdasarkan laporan
tahunan per Juli 2015, menyebutkan jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
yang terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Jember terdapat 328 dokter praktek
perorangan dan 52 klinik pratama. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Jember
dan BPJS kesehatan Jember tersebut dapat diperoleh hanya 8% jumlah dokter
praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS dari total jumlah dokter
praktik perorangan di Kabupaten Jember dan 32% klinik pratama yang
bekerjasama dengan BPJS dari total klinik pratama di Kabupaten Jember. Jika
dilihat dari jumlah penduduk seluruh penduduk Kabupaten Jember sejumlah
2.332.726 jiwa, fasilitas kesehatan tingkat pertama yang seharusnya bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan adalah 233 FKTP, hal ini terdapat selisih yang cukup
signifikan dengan jumlah FKTP yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan
Jember, sehingga perlu dilakukan analisis stakeholder. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian deskriptif, sasaran penelitian ini adalah perwakilan
kepala klinik dan DPP di Kabupaten Jember, IDI dan Perhimpunan Klinik dan
Fasilitas Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) selaku organisasi profesi, Dinas
Kesehatan Kabupaten Jember dan BPJS Kesehatan Jember selaku penentu
kebijakan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Stakeholder dalam keikutsertan
klinik swasta dan DPP sebagi FKTP program JKN digolongkan dalam 3 golongan
yaitu BPJS Kesehatan cabang Jember dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember
sebagai stakeholder kunci, klinik swasta dan DPP sebagai stakeholder utama dan
IDI dan PKFI sebagai stakeholder pendukung (sekunder). BPJS Kesehatan cabang
Jember memiliki kepentingan terkuat berdasarkan kepentingan, posisi dan
kewenangannya dalam keikutsertaan klinik swasta dan DPP sebagai FKTP
program JKN, Dinas Kesehatan cabang Jember, IDI dan PKFI memiliki
kepetingan yang lemah karena peran dan kepentingan mereka yang belum sesuai
dengan kewenangannya sedangkan klinik swasta dan DPP memiliki kepentingan
yang kuat kaitannya dalam partisipasinya sebagai FKTP program JKN. BPJS
Kesehatan cabang Jember selaku stakeholder kunci memiliki pengaruh terbesar
dalam keikutsertaan klinik swasta dan DPP sebagai FKTP program JKN namun
tidak dengan Dinas Kesehatan kabupaten Jember, IDI dan PKFI sebagai
organisasi profesi memiliki pengaruh lemah, sedangkan berbagai kebutuhan dari
klinik swasta dan DPP ini dapat menjadi alasan untuk berpartisipasi sebagai
FKTP program JKN dengan beberapa pertimbangan tertentu. Dampak negatif
yang bisa muncul dari keikutsertaan klinik swasta dan DPP sebagai FKTP
program JKN ini adalah mengenai distribusi fasilitas klinik swasta dan DPP dan
konflik kepentingan antar sesama FKTP untuk meminimalisir dampak yang
mungkin terjadi tersebut BPJS Kesehatan cabang Jember melakukan antisipasi
manajemen resiko dengan melakukan Mapping berdasarkan jumlah rasio faskes
dan jumlah peserta di kabupaten Jember | en_US |