Show simple item record

dc.contributor.advisorAna Mufidah
dc.contributor.authorHARYASTUTI, DAMAYANTI RIZKY
dc.date.accessioned2017-08-09T08:45:52Z
dc.date.available2017-08-09T08:45:52Z
dc.date.issued2017-08-09
dc.identifier.nim140803102043
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80943
dc.description.abstractProsedur pengajuan permohonan Hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Pengajuan permohonan ini membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan yang diajukan yaitu berupa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Proposal dari pihak penerima bantuan hibah melalui SKPD terkait, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Persetujuan Bupati (SK Bupati), Surat Pernyataan (Fotokopi kartu identitas, fotokopi buku rekening bank dan kuitansi bukti pengeluaran). 2. Mekanisme pencairan dana Hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Pencairan dana hibah oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD) memproses pencairan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapan persyaratan yang diajukan. 3. Penyaluran dana Hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Penyaluran dana hibah dilakukan dalam dua bentuk yaitu uang dan barang atau jasa. Penyaluran dana yang sering dilakukan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah iyalah penyaluran dalam bentuk transfer uang melalui Bank Jatim, sedangkan penyaluran barang atau jasa dilakukan oleh SKPD 4. Pedoman Pengelolaan Bantuan Hibah ini terdiri dari tata cara pemberian hibah, sanksi dai penyalahgunaan dana bantuan hibah dan tahapan penganggaran dana Hibah untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PAUDen_US
dc.subjectBADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAHen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PEMBERIAN HIBAH UNTUK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PAUD PADA BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN SITUBONDOen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record