dc.description.abstract | Penelitian Surat Setoran Pajak adalah suatu kebijakan yang diatur dalam
aturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 untuk menguji kebenaran
perlakuan administratif atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ini merupakan pajak yang bersifat final.
Artinya, pajak yang dibayarkan adalah pajak atas penghasilan tertentu yang diterima
atau diperoleh dan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif tertentu dan Dasar
Pengenaan Pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang dikenakan, baik yang dipotong sendiri maupun dipotong
pihak lain, bukan merupakan pembayaran dimuka atas Pajak Penghasilan terutang
tetapi sudah langsung melunasi Pajak Penghasilan terutang untuk Penghasilan
tersebut. Dengan demikian, Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final
tidak akan dihitung lagi di Surat Pemberitahuan tahunan untuk dikenakan tarif umum
bersama – sama dengan penghasilan lainnya. Dengan kata lain, Pajak Penghasilan
final yang sudah dipotong atau yang sudah dibayar tersebut bukan merupakan kredit
pajak di Surat pemberitahuan tahunan.
Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan ini adalah Pajak yang harus dibayar oleh Pihak yang
menyerahkan atau yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan, dalam hal ini adalah
pihak pertama atau penjual. Indonesia menganut self assesment system yang dimana
Wajib Pajak diberi kesempatan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
kewajiban perpajakannya sendiri. Adanya Penelitian Validasi Surat Setoran Pajak ini
adalah untuk mengecek kebenaran dari penghitungan dan jumlah setoran yang
seharusnya dibayarkan. Untuk melakukan Penelitian Validasi Surat Setoran Pajak ada
beberapa peraturan yang mengatur tentang tata cara penelitian tersebut. Ada beberapa
faktor yang melatarbelakangi pemerintah untuk melakukan penelitian Surat Setoran
Pajak ini, salah satunya adalah penghitungan jumlah pajak yang seharusnya dibayar
yang tidak sedikit Wajib Pajak yang salah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dan
juga ada beberapa Wajib Pajak yang tidak mengetahui harga Nilai Wajar dari tanah
dan/atau bangunan tersebut. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan
adanya penelitian terhadap Validasi Surat Setoran Pajak.
Praktek Kerja Nyata (PKN) yang penulis lakukan ini bertujuan untuk
mengetahui Prosedur Permohonan dan Penelitian Validasi Surat Setoran Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Pada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari. Dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari ada beberapa keuntungan dan kekurangan
dari adanya prosedur permohonan dan penelitian Surat Setoran Pajak tersebut.
Keuntungan yang diperoleh adalah mampu meningkatkan penerimaan pajak dari
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan juga Wajib Pajak bisa lebih jujur dalam
melakukan kewajiban perpajakannya. Kekurangan dari Prosedur Permohonan dan
Penelitian Surat Setoran Pajak ini adalah kurangnya pengetahuan Wajib Pajak
terhadap peraturan perpajakan yang baru dan masih terdapat Wajib Pajak yang belum
jujur dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. | en_US |