PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA PT PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN KERTOSARI JEMBER
Abstract
Praktek kerja nyata ini dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2017 sampai
tanggal 21 Maret 2017. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan
penulis adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran pajak bumi dan bangunan
pada PT. Perkebunan Nusantara X wilayah Jember. Kekayaan alam yang ada di
Indonesia sudah seharusnya dimiliki oleh negara dan dipergunakan untuk
kemakmuran rakyat. Orang atau badan yang memperoleh manfaat atas bumi dan
bangunan tersebut harus memberikan kontribusi pada negara. Kontribusi tersebut
berupa pajak yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan di segala
sektor serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pajak merupakan
tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga peran serta
pemerintah dan aparatnya sangatlah penting. Tidak hanya pemerintah, masyarakat
pun juga harus terlibat dalam proses pembangunan yaitu dengan cara membayar
pajak. Dengan adanya pajak maka terdapat pemasukan terhadap kas negara yang
nantinya dikelola dengan tujuan membangun masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penekanan dalam laporan ini adalah pelaksanaan pajak bumi dan bangunan
sektor perkebunan. Data diperoleh melalui kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) di PT
Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember pada bagian Akuntansi
dan Perpajakan. Data yang diambil di lapangan meliputi dua pokok bahasan yaitu
Perincian Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta alur pelaksanaan
pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Perkebunan Nusantara X (Persero)
Kebun kertosari Jember. Pada bagian perincian, objek PBB sektor perkebunan
diklasifikasikan menjadi empat areal, yaitu areal produktif, areal tidak produktif, areal
emplasemen, dan areal lainnya. Sedangkan dalam bagian alur pelaksanaan
pembayaran, secara sederhana pelaksanaan pembayaran PBB PT Perkebunan
Nsantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember dimulai dari pengisian SPOP, setelah
SPOP diisi, PT Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember akan
memperoleh SPPT yang selanjutnya harus dilaporkan kepada kantor pusat untuk
melakukan pembayaran.