PENERAPAN HUKUM SYARIAH ISLAM DI BRUNEI DARUSSALAM
Abstract
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian kualitatif ini, yaitu menjelaskan mengenai alasan-alasan Brunei Darussalam tetap menerapkan Hukum Syariah Islam meskipun mendapatkan kecaman dari dunia internasional. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka untuk memperoleh data sekunder. Metode berpikir yang digunakan adalah metode berpikir deduktif, yaitu dengan menggunakan teori/konsep untuk menafsirkan data-data yang diperoleh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan konsep legitimasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Hukum Syariah Islam secara nasional di Brunei Darussalam berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Sultan Hassanal Bolkiah tetap dilaksanakan meskipun dengan kondisi mendapatkan kecaman dari dunia internasional dikarenakan untuk legitimasi Sultan Hassanal Bolkiah di dalam negeri. Legitimasi ini terutama berkaitan dengan upaya penyelesaian pelanggaran-pelanggaran hukum, peningkatan citra Brunei sebagai negara Islam yang dapat menarik isvestor dari negara Arab dan peningkatan citra Sultan sebagai pemimpin yang islami.