IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2013 TERHADAP PENATAAN TOKO MODERN DI WILAYAH KECAMATAN KOTA KABUPATEN JEMBER
Abstract
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan yang mengatur adanya perlindungan pasar tradisional dan penataan toko modern adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016. Peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah khususnya legislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Jember dan dijalankan oleh eksekutif yaitu pemerintah daerah Kabupaten Jember. Dalam peraturan tersebut dicantumkan salah satunya bahwa adanya batasan jumlah dan jarak yang harus diperhatikan apabila akan mendirikan toko modern. Di dalam satu kecamatan di daerah perkotaan (Sumbersari, Patrang dan Kaliwates) hanya akan dibatasi sebanyak sepuluh toko modern, sedangkan di luar kecamatan kota hanya dibatasi sebanyak dua toko modern. Jaraknya pun minimal 1000 m antara minimarket berjaringan satu dengan minimarket lainnya. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 kali ini telah sampai pada tahap sosialisasi terhadap masyarakat atau aktor-aktor yang terkait. Pemerintah telah berupaya mengimplementasikan kebijakan yang telah dibuat oleh beberapa aktor dan diharapkan pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan yang ada dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Kesimpulan dari penelitian yaitu pelaksanaan kebijakan penataan toko modern di Kabupaten Jember mengadopsi model Merilee S. Grindle. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember belum menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik karena fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan kebijakan yang telah dibuat. Artinya minimarket berjaringan yang telah berdiri masih banyak yang melanggar peraturan yang ada. Mulai dari jarak yang berdekatan sampai dengan jumlah yang ada.