PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN SUKU CADANG PADA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAOP 9 JEMBER
Abstract
Perpajakan dalam suatu perusahaan juga merupakan hal yang tidak dapat dihindari dari kegiatan operasional perusahaan dan merupakan kewajiban untuk melaksanakan perpajakan yang telah ditetapkan. Salah satu jenis pajak yang ditetapkan pemerintah yaitu pajak penghasilan. Setiap kegiatan usaha akan dikenakan pajak penghasilan. Sebuah perusahaan melakukan kegiatan hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh suatu badan usaha dengan badan usaha lainnya yang akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22
Tujuan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara langsung prosedur pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaan suku cadang pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 9 Jember. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata ini dilakukan pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 9 Jember pada tanggal 15 Maret 2017-17 April 2017.
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 9 Jember akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT. Wahana Wahyu Karya untuk pembelian suku cadang kereta api. Pembayaran dilakukan setelah suku cadang telah diterima oleh PT. Kereta Api Indonesia (persero) DAOP 9 Jember. Sistem perpajakan yang digunakan adalah With Holding System, dimana PT. Wahana Wahyu Karya memberi wewenang kepada bendaharawan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 9 Jember untuk menentukan besarnya pajak , memungut , membayarkan dan melaporkan.
Collections
- DP-Taxation [889]