dc.description.abstract | Seiring berkembangnya teknologi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini pelaporannya menggunakan e-Filing. e-Filing merupakan suatu layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak agar Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik melalui e-Filing dilakukan secara bertahap, saat ini yang wajib dilaporkan secara e-Filing yaitu SPT Tahunan PPh orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri dan/atau dikenakan PPh Final (1770 S) dan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (1770 SS).
Terdapat 3 (tiga) tahapan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing yaitu tahapan persiapan, input data dan output data. Pada tahapan persiapan ini Wajib Pajak harus mempersiapkan email untuk proses selama e-Filing dan e-FIN. Input data yaitu Wajib Pajak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing dengan menggunakan e-FIN melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Setelah terdaftar, buatlah pelaporan SPT Tahunan, ambil kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail dan kirim data melalui layanan e-Filing tersebut. Setelah selesai dilakukan pengiriman data pelaporan SPT, maka akan diterima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) oleh Wajib Pajak melalui email yang telah didaftarkan pada layanan e-Filing yang disebut output data.
Pelaporan pajak menggunakan e-Filing dapat membantu memangkas waktu dan biaya yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak. Keunggulan lain yang dimiliki e-Filing ialah kualitas sistem dan kualitas informasi e-Filing dapat melakukan pelaporan pajak secara cepat dan aman. Untuk kendala dalam pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing yaitu masih terdapat Wajib Pajak yang enggan menggunakan e-Filing karena alasan belum paham.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 200/UN25.1.2/SP/2017, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember) | en_US |