PROSEDUR VALIDASI DAN PENETAPAN PAJAK RESTORAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Pajak merupakan kontribusi wajib bagi Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Pajak Restoran. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi adalah untuk mengetahui tentang Prosedur Validasi dan Penetapan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang berwenang dalam memungut Pajak Daerah.
Kegiatan Praktek kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi dan pembukuan perkantoran, (2) Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak Restoran yang meliputi Validasi dan Penetapan. Prosedur Validasi dan Penetapan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi di mulai dari pendaftaran sebagai terdaftarnya menjadi Wajib Pajak di Badan Pendapatan Kabupaten Banyuwangi, setelah melakukan pendaftaran Wajib Pajak menerima Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kemudian Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan pelaporan Pajak Restorannya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang sudah disediakan di bidang pelayanan untuk dimasukkan ke register,kemudian bidang pelayanan akan menetapkan dan menginput Surat Pemeberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke Simpanan Pajak Daerah dan akan dicetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), langkah selanjutnya Wajib Pajak melakukan Penyetoran dengan membawa Surat Pemeritahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang sudah diisi dan mengisi slip setoran yang sudah disediakan di bidang pelayanan, setelah itu Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan slip setoran yang sudah diisi dibawa ke Bank Persepsi untuk Validasi sebagai bukti pembayaran bahwa Wajib Pajak tersebut telah melakukan pelaporan dan penyetoran, kemudian Bank yang sudah menerima Surat Pemeberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan slip setoran dari Wajib Pajak yang sudah di validasi, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan slip setoran lembar 1 tersebut dikembalikan lagi ke Wajip Pajak sebagai tanda bukti bahwa Wajib Pajak telah lunas.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 338/UN25.1.2/SP/2017, DIII Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
Collections
- DP-Taxation [889]