dc.contributor.advisor | Prakoso, Aryo | |
dc.contributor.author | Maulina, Nabilla | |
dc.date.accessioned | 2017-08-01T03:09:47Z | |
dc.date.available | 2017-08-01T03:09:47Z | |
dc.date.issued | 2017-08-01 | |
dc.identifier.nim | 140903101045 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80568 | |
dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jember, yang dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Tata Cara Pengajuan Objek Pajak Baru Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah menjelaskan tentang Pengajuan Objek Pajak Baru Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan memperoleh gambaran nyata pelaksanaan pengajuan objek pajak baru atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Jember. Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) penulis mempelajari tentang pengajuan objek pajak baru atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Pelaksanaan pengajuan objek pajak baru atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah wajib pajak mengajukan Surat Pengajuan Pendaftaran Objek Pajak Baru kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember pada UPT. Pelayanan dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Berkas-berkas yang telah lengkap akan dialihkan ke UPT. Pendataan, pada UPT ini semua data akan di cross-check apakah data fisik dengan lapangan sama. Kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan dan diterbitkan Lembar Hasil
Pemeriksaan (LHP). LHP dilimpahkan kepada Operator Consult (OC), OC akan menerbitkan Nomor Objek Pajak (NOP). Lalu semua berkas tersebut dilimpahkan lagi ke UPT. Penetapan untuk ditetapkan sepagai objek pajak, hasil keluaran berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT akan dialihkan ke UPT. Pelayanan dan diserahkan Kepada Wajib Pajak. Pembayaran PBB-P2 terutang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Bank Tempat Pembayaran atau tempat lain yang ditunjuk dan Petugas Pemungut yang telah ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah.
Kesimpulannya dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah Tata Cara Pengajuan Objek Pajak Baru atas Pajak Bumi dan Bangunan sudah sesuai dengan Peratutan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember. Dalam sistem pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan perhitungan dan pelaksanaan pemungutannya menggunakan Official Assessment System yang berarti pengenaan pajaknya ditetapkan terlebih dahulu oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Akan tetapi jika ditinjau dari tata cara pengajuan objek pajak baru tersebut, maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menggunakan Self Assessment System, dikarenakan subjek pajak atau wajib pajak melakukan pengajuan pendaftaran sendiri atas objek pajaknya kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti pendukung. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.subject | OBJEK PAJAK | en_US |
dc.subject | PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN | en_US |
dc.subject | PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN | en_US |
dc.subject | BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.title | TATA CARA PENGAJUAN OBJEK PAJAK BARU ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Diploma Report | en_US |