dc.description.abstract | adanya pembenahan dalam system tatanan birokrasi Indonesia, maka
pemerintah semakin memperbaiki segala aspek yang mampu menunjang jalannya
pemerintahan, tak terkecuali aspek ekonomi. Pada aspek ekonomi ini pemerintah
sangat memfokuskan pada pendapatan Negara dan daerah dari sector pajak. Sektor
pajak daerah sangat berperan penting dalam menunjang pembangunan daerah. Pajak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang
sangat produktif dalam membantu pendapatan daerah.
Dalam proses administrasinya, seseorang yang telah melakukan pemindahan
hak atas tanah dan atau bangunan maka akan dikenakan Pajak BPHTB. Apabila telah
dikenai BPHTB, maka seseorang wajib melakukan pembayaran pada bank
menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dan melaporkannya pada
pelayanan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Bondowoso. Pelayanan akan
melakukan penelitian terkait SSPD BPHTB yang diserahkan beserta dokumen
pendukungnya. Adapun langkah-langkah yang dilakukan yang pertama wajib pajak
selaku penerima hak menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk
penelitian SSPD BPHTB, kedua wajib pajak kemudian menyerahkan Formulir
Permohonan Penelitian SSPD BPHTB dan dokumen pendukung kepada fungsi
pelayanan, ketiga fungsi pelayanan memeriksa kebenaran data yang tercantum dalam
SSPD BPHTB dan dokumen pendukung SSPD BPHTB, keempat fungsi pelayanan
menyerahkan SSPD BPHTB lembar 1,2,3 kepada wajib pajak dan lembar 4 sebagai
arsip di pelayanan, kelima wajib pajak menerima SSPD BPHTB lembar 1,2,3 dari
fungsi pelayanan.
Dalam proses penelitian ini ditemukan kesalahan-kesalahan yang dilakukan
oleh wajib pajak seperti penulisan luas tanah yang salah, penyerahan dokumen yang
tidak lengkap, dan masih banyak lagi.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor876/UN25.1.2/SP/2017, Diploma III
Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Jember) | en_US |