dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2017 sampai
dengan 31 Maret 2017, tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Banyuwangi adalah
untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak
penghasilan pasal 21. Sehingga dapat memperoleh gambaran secara nyata tentang tata
cara pelaksanaan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak yang dilakukan
sendiri oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama
Banyuwangi. Dan meneliti bagaimana Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan 21
pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi.
Penerimaan Negara Republik Indonesia terbesar bersumber dari penerimaan
pajak. Penerimaan pajak selalu mempengaruhi berlangsungnya pembangunan negara,
karena pajak merupakan sumber penerimaan negara yang diandalkan oleh
pemerintah. Kewajiban perpajakan bagi warga Negara Republik Indonesia harus
dipenuhi untuk modal dasar sebuah negara. Penerimaan negara dari sektor pajak salah
satunya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau
kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu pajak yang menyumbangkan
pemasukan negara yang sangat besar.
Kegiatan yang penulis lakukan pada saat Praktek Kerja Nyata (PKN) pada
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi yaitu
membantu tugas Administrasi dan Keuangan dikantor serta mempelajari kegiatan
perpajakan yang ada pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe
Pratama Banyuwangi khususnya tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yaitu Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi merupakan salah satu instansi yang
taat dan tepat waktu dalam melaksanakan segala kegiatan perpajakan mulai dari
penyetoran dan pelaporan. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dilakukan mulai dari
penghitungan pemotongan, penyetoran dan pelaporan sudah sesuai dengan Undang-
Undang perpajakan yang berlaku. Hanya saja disini Bendaharawan Pengeluaran
kurang teliti sehingga tidak tahu bahwa aplikasi pemotongan bendaharawan pada
komputer kantor belum di update dengan aplikasi yang terbaru. Sehingga
menyebabkan terjadinya kelebihan dalam pembayaran pajak. Kesalahan tersebut baru
diketahui saat penulis sedang melaksanakan Praktek Kerja Nyata. Penghitungan
menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru yang penulis hitung
berbeda dengan yang sudah disetorkan dan dilaporkan. Bendaharawan Pengeluaran
baru menyadari bahwa aplikasi pemotongan bendahara belum di update. Selain itu
juga kurang teliti dalam memasukkan data penghasilan pegawai. Akibatnya
penghasilan pegawai menjadi lebih banyak dari semestinya dan menyebabkan jumlah
pajak yang terhutang menjadi lebih besar dari seharusnya. Untuk penyetoran dan
pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Februari pada Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi waktunya telah sesuai. Dalam
melakukan penyetoran pajak, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe
Pratama Banyuwangi menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Februari pada
tanggal 01 Februari 2017 dan dalam pelaporannya sendiri Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi melaporkan pada tanggal 02 Maret
2017.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 318/UN25.1.2/SP/2017, DIII
Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Jember) | en_US |