PROSEDUR SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil dari pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Nyata pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember khususnya dalam
pelaksanaan prosedur surat masuk dan surat keluar dapat disimpulkan sebagai
berikut:
a. Prosedur surat masuk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Jember menggunakan sistem sentralisasi. Surat yang telah masuk
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember akan
diterima dan diproses oleh satu bagian bidang yaitu Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian. Prosedur surat masuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Jember yaitu pembukaan surat, pencatatan surat,
pendisposisian surat, dan pendistribusian surat.
b. Surat yang akan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Jember berasal dari semua bidang yang terdapat pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember. Surat yang
dikeluarkan dibuat oleh masing-masing bidang mengingat kepentingan
masing-masing bidang berbeda-beda. Prosedur surat keluar Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember yaitu pembuatan
konsep surat, persetujuan konsep, pengetikan surat, pemeriksaan surat,
penandatanganan surat, pengagendaan surat, penomoran surat, dan
pengiriman surat.
Collections
- DP-Sectariat Economic [237]