PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN NON PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Tarif yang ditetapkan untuk Pajak Penerangan Jalan Non PLN adalah 1,5% (satu koma lima persen). Penghitungan Pajak Penerangan Jalan Non PLN yang terutang adalah: 1,5% x Nilai Jual Tenaga Listrik
2. Prosedur pemungutan Pajak Penerangan Jalan Non PLN adalah serangkian kegiatan dimulai dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sampai dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Wajib pajak mengisi formulir untuk dilakukan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dilakukan penelitian, penghitungan, penetapan, dan kemudian disetujui untuk diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
3. Pembayaran pajak dilakukan melalui Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan atau bank dan/atau tempat lain yang ditunjuk dan akan mendapatkan bukti setor. Pembayaran pajak dilakukan paling lama tiga puluh hari sejak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) diterbitkan
4. Peraturan yang mengatur tentang pajak penerangan jalan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Jember Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri.
Collections
- DP-Taxation [889]