MEKANISME VALIDASI DAN PENETAPAN PAJAK HOTEL PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, maka dapat ditarik kesimpulan dalam Mekanisme Validasi dan Penetapan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi yaitu : a. Wajib Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi yaitu pengusaha bangunan Hotel. b. Validasi Pajak Hotel dilaksanakan setelah pengisian SPTPD oleh Wajib Pajak Hotel atas laporan pendapatan atau omset yang diperoleh dalam satu bulan penuh. c. Penetapan Pajak Hotel dilaksanakan setelah pajak terutang dihitung oleh bagian penetapan yang dicetak melalui SKPD. d. Penyetoran Pajak Hotel yang terutang disetorkan oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi yaitu Bank Jatim dengan membawa SKPD sebagai bukti setor. e. Petugas penetapan menerima SKPD bertanda lunas dari Wajib Pajak kemudian petugas menghapus hutang pajak.
Collections
- DP-Taxation [889]