dc.contributor.advisor | PUSPITANINGTYAS, Zarah | |
dc.contributor.author | PRATAMA, Admiral Rieztyo | |
dc.date.accessioned | 2017-07-31T07:06:42Z | |
dc.date.available | 2017-07-31T07:06:42Z | |
dc.date.issued | 2017-07-31 | |
dc.identifier.nim | NIM140903101036 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80536 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan yang telah diuraikan maka dapat penulis simpulkan sebagai
berikut :
a. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam melakukan Mekanisme
Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan pajak penghasilan
(PPh) Pasal 23 atas Pemeliharaan Kendaraan Dinas menggunakan With
holding system, yaitu Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang
bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib
Pajak.
b. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pemeliharaan Kendaraan
Dinas sudah cukup baik dilaksanakan mulai dari Penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai dengan tariff 10% x DPP
c. Pemotongan PPh 23 tidak dilakukan dengan baik karena dalam pemotongan
PPN dan Bea Materai Juga dipotong tidak sesuai dengan tarif 2% x
Penghasilan Bruto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomer
141/PMK.03/2015.
d. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pemeliharaan Kendaraan Dinas
dilakukan tepat waktu oleh bendaharawan pada tanggal 10 Maret 2016, lalu
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Pemeliharaan Kendaraan Dinas
sampai sekarang selalu dilaksanakan dengan disiplin dan tepat waktu
sehingga belum pernah terkena sanksi administrasi baik berupa denda
maupun bunga, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Pemeliharaan
Kendaraan Dinas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selalu
dilakukan dengan benar sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang
berlaku yaitu pada tanggal dan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 140903101036; | |
dc.subject | KENDARAAN DINAS | en_US |
dc.title | MEKANISME PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS PADA KANTOR PERTANAHAN JEMBER | en_US |
dc.type | Diploma Report | en_US |