PROSEDUR PENGHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA KENDARAAN PADA UNIT INDUSTRI BOBBIN JEMBER
Abstract
PT. Perkebunan Nusantara X Unit Industri Bobbin, maka penulis dapat
menarik kesimpulan terkait dengan prosedur penghitungan, penyetoran, dan pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan adalah sebagai berikut.
a. Unit Industri Bobbin menghitung sendiri jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang
terutang, yaitu 2% x penghasilan bruto atas jasa sewa kendaraan.
b. Unit Industri Bobbin menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 di Bank BPD Jatim
menggunakan e-billing. Setelah itu, Unit Industri Bobbin mendapatkan Bukti
Penerimaan Negara dari Bank BPD Jatim.
c. Unit Industri Bobbin melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 23 di KPP Pratama
Jember. Setelah itu, Unit Industri Bobbin mendapatkan Bukti Penerimaan Surat
sebagai bukti bahwa Unit Industri Bobbin telah melaporkan Pajak Penghasilan Pasal
23.
Collections
- DP-Taxation [889]