dc.description.abstract | Klaim Kecelakaan Diri (Personal Accident) adalah suatu kumpulan prosedur
permohonan atau tuntutan dari pemegang polis terhadap perusahaan asuransi untuk
pembayaran santunan karena tertanggung mengalami kecelakaan yang menyebabkan
kematian, cacat tetap, maupun rawat inap. Adapun tahapan penyelesaian klaim
asuransi kecelakaan diri pada PT. Asuransi Ramayana Tbk. Cabang Jember adalah
sebagai berikut :
a. Langkah awal tertanggung melaporkan kejadian atau kecelakaan
b. Kemudian bagian klaim akan memeriksa validitas polis pembayaran premi
apakah premi sudah dibayar/lunasselain itu apakah data tersebut valid atau
tidak valid.
c. Setelah diketahui polis dan premi telah lunas, maka dilakukan survey untuk
mengetahui keadaan tertanggung.
d. Langkah berikutnya melaporkan ke bagian klaim pusat atas kecelakaan atau
kerugian serta dilampiri persyaratan – persyaratan dan hasil survey.
e. Mengecek kwitansi dan dokumen pelengkap serta membuat estimasi biaya
perawatan (Laporan Kerugian Sementara/LKS).
f. Kemudian melakukan penawaran terhadap estimasi biaya perawatan.
g. Setelah biaya perawatan telah pasti, kemudian bagian klaim membuat
(Laporan Kerugian Pasti/LKP).
h. Langkah terakhir pihak asuransi membayarkan dana santunan yang
selanjutnya diberikan kepada pihak tertanggung. | en_US |