PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN BELANJA PADA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN (DISKOPERINDAG) BONDOWOSO
Abstract
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Bondowoso,
yang berhubungan dengan prosedur penyusunan anggaran belanja, maka penulis
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Prosedur Penyusunan Anggaran Belanja pada Diskoperindag.
Setelah pedoman penyusunan RKA diterima oleh SKPD. SKPD menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA SKPD). Berikut langkah-langkah penyusunan
RKA SKPD, antara lain :
a. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA-SKPD)
disusun berdasarkan usulan dari masyarakat dan rencana kegiatan masingmasing
sub dinas, yang berpedoman pada pedoman RKA. Kemudian diajukan
ke Pemerintah Daerah.
b. Pemerintah Daerah membahas RKA SKPD bersama Tim Anggaran
Eksekutif. Kemudian menyusun RAPBD dan diajukan kepada DPRD selaku
Tim Anggaran Legislatif.
c. DPRD membahas RAPBD dalam sidang Paripurna dan menghasilkan hasil
RAPBD dan Perda tentang APBD. Yang kemudian diserahkan kepada
masing-masing SKPD.
d. Setelah menerima hasil RAPBD dan Perda tentang APBD, Satuan Kerja
Pemerintah Daerah (SKPD) menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA).
2. Dalam melaksanakan prosedur penyusunan anggaran belanja pada
Diskoperindag dan dalam kegiatan Praktek Kerja Nyata terdapat beberapa
Formulir yang digunakan antara lain :
a. Daftar Rekapitulasi Usulan dari Masyarakat
b. Daftar Rencana Kerja dan Anggaran
c. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
d. Surat Tugas
e. Daftar Gaji
f. Surat Permintaan Pembayaran
g. Surat Permintaan Membayar
3. Kegiatan yang dilakukan selama Prakek Kerja Nyata (PKN) adalah sebagai
berikut :
a. Membantu bagian kepegawaian membuat surat tugas.
b. Membantu bagian perencanaan dan pelaporan mengisi dokumen
pelaksanaan anggaran.
c. Membantu bagian keuangan dan aset mengisi daftar gaji, surat permintaan
pembayaran langsung dan surat perintah membayar.
Collections
- DP-Accounting [658]