PROSEDUR ADMINISTRASI PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pelaksanaan pemungutan pajak restoran maka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Restoran adalah sebagai
berikut:
1. Prosedur Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Restoran
Prosedur ini diawali dengan Wajib Pajak datang langsung ke kantor Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menuju bidang Pendaftaran dan
Pendataan untuk mendaftarkan dan melaporkan hasil usahanya (restoran).
2. Prosedur Penetapan Pajak Restoran
Prosedur penetapan pajak restoran dilaksanakan oleh Bidang Penetapan dan
Verifikasi dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
sebagai bukti Wajib Pajak sudah melaporkan pendapatan restoran.
3. Prosedur Pembayaran Pajak Restoran
Prosedur pembayaran pajak restoran dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak
yang bersangkutan.
4. Pembukuan dan Pelaporan Pajak Restoran
Kegiatan pembukuan dilaksanakan oleh Bidang Pembukuan dan
Pengendalian setelah proses penetapan dan penyetoran oleh Wajib Pajak.
5. Penagihan Pajak Restoran
Penagihan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah, jika sampai dengan
jatuh tempo Wajib Pajak belum melaporkan pendapatan restoran.
b. Ada beberapa kendala yang terjadi dalam pemungutan pajak restoran pada
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Kendala terbesar terjadi pada
Wajib Pajak itu sendiri. Kendala ini berhubungan dengan sistem self
assessment yang dapat memunculkan Wajib Pajak nakal karena mereka dapat
memanipulasi data pendapatan yang diterima.
Collections
- DP-Financial Accounting [181]