dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT. Pegadaian (Persero)
Cabang Tegalboto Jember pada bidang administrasi dan manajemen khususnya
pada prosedur pelayanan kredit, maka diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Prosedur Penaksiran Barang
Nasabah datang ke PT. Pegadaian (Persero) membawa barang jaminan
dan diterima oleh petugas penaksir beserta kartu identitas, kemudian petugas
penaksir memeriksa barang jaminan serta menetapkan taksiran dan uang
pinjaman pada Formulir Permintaan Kredit (FPK). Setelah itu penaksir mengisi
dan mencetak Surat Bukti Kredit (SBK) rangkap dua, kitir Surat Bukti Kredit
(SBK) lembar kedua ditempelkan pada barang jaminan bersamaan dengan
Formulir Permintaan Kredit (FPK) dan fotokopi kartu identitas.
2. Prosedur Pemberian Kredit
Penaksir menyerahkan Surat Bukti Kredit (SBK) kepada kasir untuk
menyiapkan pembayaran, kemudian nasabah menandatangani Surat Bukti
Kredit (SBK) rangkap dua. Lembar pertama diserahkan kepada nasabah,
lembar kedua disimpan untuk arsip perusahaan. Selanjutnya kasir memberikan
sejumlah uang kepada nasabah sesuai dengan yang tercantum pada Surat Bukti
Kredit (SBK) tersebut.
Surat Bukti Kredit (SBK) lembar kedua diambil oleh bagian administrasi
sebagai dasar pencatatan daftar transaksi pemberian kredit. Kemudian barang
jaminan yang sudah ditempeli kitir Surat Bukti Kredit (SBK) dan Formulir
Permintaan Kredit (FPK) dari penaksir diserahkan kepada bagian gudang untuk
disimpan dalam gudang penyimpanan barang jaminan sesuai dengan golongan.
3. Prosedur Pelunasan Kredit
Nasabah menyerahkan Surat Bukti Kredit (SBK) kepada kasir, kemudian
kasir menghitung besarnya sewa modal yang harus dibayar ditambah dengan
uang pinjaman. Selanjutnya nasabah menyerahkan pembayaran dan kasir
membubuhkan tanda cap lunas pada Surat Bukti Kredit (SBK) dan kitirnya
dicatat pada laporan harian kas.
Surat Bukti Kredit (SBK) yang asli diserahkan ke bagian administrasi
sebagai dasar pencatatan daftar pelunasan kredit. Kitir Surat Bukti Kredit
(SBK) diserahkan pada bagian gudang untuk pengambilan barang jaminan,
kemudian bagian gudang mencocokkan kitir dengan barang jaminan, apabila
sudah cocok, maka bagian gudang memberikan barang jaminan kepada
nasabah. | en_US |