Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Penerangan Jalan Non PLN di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Tujuan penulis melaksanlan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui akan bagaimana mekanisme pajak penerangan jalan Non PLN, mengetahui prosedur penerbitan SKPD.
Sesuai undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 pasal 2 tentang pajak daerah dan restribusi daerah terdapat dua jenis pajak yaitu, pajak propinsi dan pajak kabupaten/kota, pajak kabupaten/kota terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi bangunan dan pedesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak reklame.
Salah satu objek pajak yang dikelola Pemerintah Kabupaten Jember adalah Pajak penerangan jalan Non PLN yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Objek pajak penerangan jalan diharapkan mempunyai potensi yang sangat besar dalam memenuhi target realisasi pendapatan asli daerah (PAD).