Manajemen Penatausahaan Aset Tetap (Tanah) Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Reformasi yang telah dimulai di Indonesia telah merambah hampir keseluruh aspek kehidupan. Perkembangan reformasi di bidang pemerintahan terus berlanjut dengan diterbitkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 (Perubahan dan penyempurnaan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah) yang menuntut pemerintah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan daerah setempat termasuk pengelolaan keuangan dan aset daerah. Dengan lahirnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian disempurnakan dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, reformasi untuk pengelolaan keuangan daerah yang transparan untuk tahun 2007 dan seterusnya telah terjadi. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 3 ayat (1) menyatakan setiap entitas pelaporan yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementrian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan.