Prosedur Pengeluaran Kas Pada Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Jember
Abstract
Era reformasi saat ini telah membawa beberapa perubahan dalam
ketatanegaraan di negara ini. Salah satu perubahan tersebut adalah diberikannya
kewenangan kepada setiap daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah
sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999.
Otonomi daerah menuntut pemerintahan daerah untuk lebih memberikan
pelayanan publik yang didasarkan pada asas-asas pelayanan publik yang meliputi
transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipasif, kesamaan hak, keseimbangan
hak dan kewajiban demi tercapainya good governance.
Pembaharuan manajemen keuangan daerah di era otonomi daerah ini,
ditandai dengan perubahan yang sangat mendasar mulai dari sistem
penganggarannya, perbendaharaan sampai kepada pertanggungjawaban laporan
keuangannya. Pertanggungjawaban laporan keuangan daerah sebelum bergulirnya
otonomi daerah hanya berupa laporan perhitungan anggaran dan nota perhitungan
dan sistem yang digunakan untuk menghasilkan laporan tersebut adalah manual
admisnistrasi keuangan daerah yang diterapkan sejak tahun 1981