Show simple item record

dc.contributor.authorYasa, I Wayan
dc.date.accessioned2017-06-12T05:22:43Z
dc.date.available2017-06-12T05:22:43Z
dc.date.issued2017-06-12
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80186
dc.description.abstractAnak angkat di lingkungan masyarakat Bali adalah anak orang lain yang diangkat oleh pasangan suami istri karena tidak mampu melahirkan anak sendiri, dan dijadikan anak sebagaimana layaknya anak kandung sendiri. Proses pengangkatan anak harus dilakukan secara transparan sesuai dengan awig-awig (dresta) yang berlaku di masyarakat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu meneliti tentang asas-asas, kaidah dan berbagai pengertian hukum yang terkait dengan anak angkat dan hukum waris, khususnya mengenai kedudukan hukum anak angkat terhadap hak mewaris menurut Hukum Adat Bali. Penelitian ini bertujuan untuk (a) mengetahui tentang proses pengangkatan anak di lingkungan masyarakat Bali; dan (b) mengetahui tentang kedudukan hukum anak angkat terhadap hak mewaris menurut hukum adat Bali. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu dengan memberi gambaran secara sistematis, terperinci dan menyeluruh mengenai kedudukan hukum anak angkat terhadap hak mewaris menurut Hukum Adat Bali. Penelitian ini dilakukan di Jember yaitu di Ruang Baca Fakultas Hukum Universitas Jember dan Ruang Baca Perpustakaan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Jember. Selain itu, untuk melengkapi pemahaman sebagai bahan tambahan informasi, juga dilakukan diskusi dengan para tokoh masyarakat Hindu yang berasal dari Bali yang tinggal di Jember. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (a) Proses pengangkatan anak di masyarakat Bali sangat berpengaruh terhadap keabsahan status dan kedudukan anak angkat itu sendiri. Jika pengangkatan anak tersebut sudah dilakukan secara terang benderang sesuai dengan awig-awig atau dresta yang berlaku di masyarakat itu, maka anak angkat tersebut adalah sah sebagai anak angkat bagi orang tua yang mengangkatnya dan sekaligus berkedudukan sebagai anak yang merupakan generasi penerus dari keluarga itu. Status dan kedudukan yang demikian, menempatkan anak angkat terkait dengan kewajiban dan hakhaknya adalah sama dengan anak kandung; dan (b) Mengingat kedudukan hukum anak angkat adalah sama dengan anak kandung, maka anak angkat adalah secara otomatis memiliki kewajiban yang sama pula dengan kedudukan anak kandung. Oleh karena kewajiban anak angkat adalah sama dengan anak kandung, maka secara otomatis pula bahwa anak angkat memiliki hak untuk mewaris terhadap seluruh harta kekayaan orang tua angkatnya menurut hukum adat Bali. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan : (1) apabila ada pasangan suami istri dalam ikatan perkawinan ternyata tidak mampu melahirkan anak dan berkeinginan untuk mengangkat anak, maka hendaknya niat dan keinginan tersebut harus dilakukan secara terang benderang (transparan) sesuai dengan awig-awig (dresta) yang berlaku di lingkungan masyarakat setempat; dan (2) mengingat Hukum Adat yang berlaku di masyarakat Bali sangat dihormati dan dijunjung tinggi serta dilaksanakan dengan penuh kesadaran tanpa paksaan, maka hendaknya pasangan suami istri yang sudah mengangkat anak sesuai dengan awig-awig (dresta) yang berlaku, mau melaksanakan swadharma-nya untuk memenuhi kewajiban dan hak-hak yang patut bagi anak angkat tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAnak Angkaten_US
dc.subjectHukum Adat Balien_US
dc.subjectHak Mewarisen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP HAK MEWARIS MENURUT HUKUM ADAT BALIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record