dc.description.abstract | Teknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat pesat. Rekam
medis elektronik merupakan adopsi dari perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi. Rekam medis elektronik pada dasamya merupakan perubahan bentuk
dari dokumen kertas menjadi dokumen elektronik.
Rekam medis elektronik sudah mulai digunakan oleh kalangan praktisi
kesehatan Indonesia, akan tetapi masih banyak yang ragu untuk menggunakannya.
Masih banyak ditemui hambatan pengembangan rekam medis elektronik. Dari
kajian yuridis, permasalahan hukum yang seringkali dihadapi rekam medis
elektronik adalah saat pembuktian hukum.
Permasalahan penelitian ini 1) Bagaimanakah pelaksanaan rekam medis
elektronik di RS Pam Jember? 2) Apakah faktor pendukung dan penghambat
rekam medis elektronik? dan 3) Apakah rekam medis elektronik clapat digunakan
sebagai alat bukti hukum?
Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research). Metode
pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum. Analisa
menggunakan metode deduktif.
RS Pam Jember sudah mengembangkan rekam medis elektronik sejak
tahun 2005. Dukungan pimpinan merupakan faktor pendukung utama pelaksanaan
rekam medis elektronik. Faktor pendukung yang lain adalab kemanfaatan rekarn
medis elektronik, Faktor penghambat pelaksanaan rekam medis elektronik pada
umumnya adalah pendanaan. Faktor utama yang menjadi hambatan di RS Paru
Jember adalah ketidaknyamanan mengisi aplikasi, keraguan manfaat dan keraguan
legalitas hukum rekam medis elektronik.
Dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti hukum
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat (I) dan (2) menyatakan bahwa dokumen
elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah dan dokumen elektronik
merupakan perluasan alat bukti yang sah. Dokumen elektronik dinyatakan sah,
apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai ketentuan Undang-Undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat (3). | en_US |