Show simple item record

dc.contributor.authorWahjuni, Edi
dc.contributor.authorSari, Nuzulia Kumala
dc.date.accessioned2017-06-09T01:49:12Z
dc.date.available2017-06-09T01:49:12Z
dc.date.issued2017-06-09
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80179
dc.description.abstractTeknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat pesat. Rekam medis elektronik merupakan adopsi dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Rekam medis elektronik pada dasamya merupakan perubahan bentuk dari dokumen kertas menjadi dokumen elektronik. Rekam medis elektronik sudah mulai digunakan oleh kalangan praktisi kesehatan Indonesia, akan tetapi masih banyak yang ragu untuk menggunakannya. Masih banyak ditemui hambatan pengembangan rekam medis elektronik. Dari kajian yuridis, permasalahan hukum yang seringkali dihadapi rekam medis elektronik adalah saat pembuktian hukum. Permasalahan penelitian ini 1) Bagaimanakah pelaksanaan rekam medis elektronik di RS Pam Jember? 2) Apakah faktor pendukung dan penghambat rekam medis elektronik? dan 3) Apakah rekam medis elektronik clapat digunakan sebagai alat bukti hukum? Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research). Metode pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum. Analisa menggunakan metode deduktif. RS Pam Jember sudah mengembangkan rekam medis elektronik sejak tahun 2005. Dukungan pimpinan merupakan faktor pendukung utama pelaksanaan rekam medis elektronik. Faktor pendukung yang lain adalab kemanfaatan rekarn medis elektronik, Faktor penghambat pelaksanaan rekam medis elektronik pada umumnya adalah pendanaan. Faktor utama yang menjadi hambatan di RS Paru Jember adalah ketidaknyamanan mengisi aplikasi, keraguan manfaat dan keraguan legalitas hukum rekam medis elektronik. Dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat (I) dan (2) menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah dan dokumen elektronik merupakan perluasan alat bukti yang sah. Dokumen elektronik dinyatakan sah, apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat (3).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectalat bukti hukumen_US
dc.subjectelektronik dan rekam medisen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit Paru Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record