| dc.description.abstract | Dalam perkembangan ilmu pengetahuan, ilmu satu dengan ilmu yang 
lain saling berhubungan bahkan setiap hubungannya tidak sebatas sebagai 
pelengkap namun dapat juga atau bahkan menjadi suatu yang bersifat inherent. 
Hal demikian karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi, 
informasi dan komunikasi, sehingga menimbulkan permasalahan yang begitu 
kompleks pada kehidupan manusia. Dalam memahami sesuatu tidak cukup 
hanya menggunakan satu pendekatan, melainkan diperlukan pendekatan yang 
bersifat holistik, artinya dalam memahami realitas khususnya berkaitan dengan 
perilaku manusia perlu suatu pendekatan interdisipliner ilmu. Pendekatan ini 
sangat relevantapabila mengkaji suatu masalah yang begitu kompleks, misalnya 
permasalahan hukum.  
 Kompleksitas permasalahan hukum tidak hanya semata-mata 
permasalahan hukum saja melainkan masalah perilaku manusia. Hukum dibuat 
untuk mengatur perilaku manusia agar tertib dan teratur. Namun realitas 
menunjukkan bahwa hukum menjadi mainan manusia untuk mewujudkan 
kepentingannya. Hukum dijadikan alat untuk mencapai tujuan. Seorang politisi 
menggunakan hukum untuk kepentingan politiknya, seorang pengusaha akan menggunakan hukum untuk kepentingan bisnis dan sebagainya. Pemaknaan 
hukum berdasarkan tujuan dan kepentingan masing-masing menjadi suatu 
dilema tersendiri dalam dunia peradilan. Asas-asas keadilan cenderung 
diabaikan, digeser oleh asas-asas kepentingan bersifat personal atau kelompok, 
yang pada akhirnya menyebabkan menurunnya derajat hukum sebagai alat 
untuk memberikan keadilan atau dispencing justice.
Manusia menjadi aktor utama dalam proses penegakan hukum. 
Masalahnya, belakangan ini banyak perilaku-perilaku oknum cenderung 
menggunakan kelemahan hukum untuk mengambil suatu kesempatan dalam 
menggapai tujuannya. Logikanya, hukum dijadikan suatu alat untuk 
memutarbalikkan fakta bahkan menjadi suatu alat untuk menyerang orang lain. 
Fenomena demikian sering nampak ke permukaan dan semakin meningkat 
frekuensinya. Berkaitan dengan perilaku manusia, salah satu ilmu yang relevant 
dengan hal tersebut adalah sosiologi. Sosiologi -ilmu yang mempelajari perilaku 
masyarakat dan pengetahuan kemsyarakatan- dalam perjalannya banyak 
berinteraksi dengan ilmu-ilmu lain, termasuk ilmu hukum. | en_US |