Show simple item record

dc.contributor.authorPrakoso, Abintoro
dc.date.accessioned2017-05-09T01:56:55Z
dc.date.available2017-05-09T01:56:55Z
dc.date.issued2017-05-09
dc.identifier.isbn978-602-60257-2-2
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80109
dc.description.abstractDalam perkembangan ilmu pengetahuan, ilmu satu dengan ilmu yang lain saling berhubungan bahkan setiap hubungannya tidak sebatas sebagai pelengkap namun dapat juga atau bahkan menjadi suatu yang bersifat inherent. Hal demikian karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi, informasi dan komunikasi, sehingga menimbulkan permasalahan yang begitu kompleks pada kehidupan manusia. Dalam memahami sesuatu tidak cukup hanya menggunakan satu pendekatan, melainkan diperlukan pendekatan yang bersifat holistik, artinya dalam memahami realitas khususnya berkaitan dengan perilaku manusia perlu suatu pendekatan interdisipliner ilmu. Pendekatan ini sangat relevantapabila mengkaji suatu masalah yang begitu kompleks, misalnya permasalahan hukum. Kompleksitas permasalahan hukum tidak hanya semata-mata permasalahan hukum saja melainkan masalah perilaku manusia. Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia agar tertib dan teratur. Namun realitas menunjukkan bahwa hukum menjadi mainan manusia untuk mewujudkan kepentingannya. Hukum dijadikan alat untuk mencapai tujuan. Seorang politisi menggunakan hukum untuk kepentingan politiknya, seorang pengusaha akan menggunakan hukum untuk kepentingan bisnis dan sebagainya. Pemaknaan hukum berdasarkan tujuan dan kepentingan masing-masing menjadi suatu dilema tersendiri dalam dunia peradilan. Asas-asas keadilan cenderung diabaikan, digeser oleh asas-asas kepentingan bersifat personal atau kelompok, yang pada akhirnya menyebabkan menurunnya derajat hukum sebagai alat untuk memberikan keadilan atau dispencing justice. Manusia menjadi aktor utama dalam proses penegakan hukum. Masalahnya, belakangan ini banyak perilaku-perilaku oknum cenderung menggunakan kelemahan hukum untuk mengambil suatu kesempatan dalam menggapai tujuannya. Logikanya, hukum dijadikan suatu alat untuk memutarbalikkan fakta bahkan menjadi suatu alat untuk menyerang orang lain. Fenomena demikian sering nampak ke permukaan dan semakin meningkat frekuensinya. Berkaitan dengan perilaku manusia, salah satu ilmu yang relevant dengan hal tersebut adalah sosiologi. Sosiologi -ilmu yang mempelajari perilaku masyarakat dan pengetahuan kemsyarakatan- dalam perjalannya banyak berinteraksi dengan ilmu-ilmu lain, termasuk ilmu hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSosiologien_US
dc.subjectHukumen_US
dc.titleSosiologi Hukumen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record