Show simple item record

dc.contributor.advisorRahmawati, Atik
dc.contributor.authorSaraswati, Annisah Novia
dc.date.accessioned2017-04-13T03:03:17Z
dc.date.available2017-04-13T03:03:17Z
dc.date.issued2017-04-13
dc.identifier.nim110910301042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80061
dc.description.abstractIndustri yang saat ini sedang berkembang membawa dampak dalam berbagai sektor, baik ekonomi ataupun sosial. Pada satu sisi harus diakui perusahaan merupakan salah satu penopang dan penggerak perekonomian nasional. Peranan perusahaan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional merupakan bagian dari kontribusi positifnya. Namun dalam sudut pandang lain, perusahaan membawa dampak yang cukup signifikan dalam bidang sosial dan lingkungan. Aktivitas perusahaan yang banyak mengeksplore sumber daya alam, atau memproduksi suatu barang membawa dampak yang buruk bagi lingkungan,ekonomi dan sosial, hasil buangan bahan produksi seperti limbah ataupun polusi dapat merusak atau menganggu kelangsungan hidup manusia. Untuk meminimalisir dampak-dampak dari kegiatan industri tersebut, maka dibutukan peran Corporate Social Responsibility (CSR), yakni tanggung jawab sosial perusahaan. Konsep CSR pada awalnya hanya bersifat charity, yang kemudian berkembang menjadi Community Development. Konsep CSR yang paling umum kita kenal, yakni gagasan dari Elkington yang biasa kita sebut triple bottom lineatau 3P (profit, people, planet). Konsep 3P menjelaskan bahwa keuntungan perusahaan dalam CSR merupakan investasi secara jangka panjang atau sebagai investasi sosial perusahaan yang akan menjaga kelangsungan keberadaan perusahaan itu sendiri. Di Indonesia CSR saat ini sudah ditegaskan dalam UU. Terdapat 2 UU yakni yang menegaskan tentang CSR yakni UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74 & UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15,17 & 34. Pasal 74 UU PT menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.Aturan lebih tegas sebenarnya juga sudah ada di UU PM Dalam pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal (pasal 34 ayat (1) UU PM). Korporat disamping sebagai institusi bisnis juga tidak bisa lepas dari keberadaan sebagai entitas sosial (corporate citizenship) yang berpengaruh dan dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu keberadaan korporasi sudah selayaknya memberikan kemanfaatan umum terutama bagi masyarakat sekitar dimana korporasi menjalankan aktivitas usahanya. Menyadari hal tersebut PT Pembangkitan Jawa Bali telah mempunyai visi sebagai perusahaan yang “peduli lingkungan” dan ditegaskan kembali melalui misinya “memberikan hasil yang terbaik kepada pemegang saham, pegawai, pelanggan, pemasok, pemerintah dan masyarakat serta lingkungannya”. Salah satu program CSR yang di laksanakan oleh PT.PJB UP Paiton adalah Program Organic Integrated System(OIS), yakni suatu program pemberdayaan dalam bidang lingkungan, beneficaries dari program ini adalah Kelompok Tani Sukotani di Desa Jabung Candi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Program OIS tersebut merupakan program CSR yang mendapatkan penghargaan di tingkat Pemerintahan Pusat yakni Labdhakretya dalam kategori inovasi pangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskripsi. Jenis penelitian bersifat deskripsi ini merupakan pencarian fakta dan interprestasi dengan mempelajari masalah-masalahan dan tata cara yang berlaku dalam masyarakat, situasi-situasi tertentu, kegiatan-kegiatan, sikap, pandangan, dan pengaruh dari suatu fenomena yang terjadi. Metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Proses analisis data dilakukan melalui langkah awal dari penelitian adalah mencari sumber informasi dan mengumpulkan informasi/data yang ada, penyusunan temuan secara sistematis, dan yang terakhir peneliti memaparkan informasi/data yang sudah disusun secara sistematis. Dalam menguji keabsahan data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi dengan sumber. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yakni bahwa implementasi program OIS merupakan program yang dapat dikatakan berhasil, hal tersebut dapat dilihat dari penghargaan yang diterima oleh Kelompok Sukotani dan manfaat yag di dapatkan dari program OIS ini. Awalnya program ini dijalankan langsung oleh perusahaan, namun pada perkembangannya program ini melakukann hubungan kemitraan yang dijalin dengan LSM Sekolakonang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectCSRen_US
dc.subjectOISen_US
dc.subjectLadhakretyaen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PROGRAM ORGANIC INTEGRATED SYSTEM (OIS) SEBAGAI WUJUD CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY(CSR)PT PEMBANGKITAN JAWA BALI UNIT PEMBANGKITAN PAITONen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record