TATA CARA PENGENAAN PAJAK DAN PENETAPAN HARGA SATUAN TENAGA LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI (NON PLN) PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak Penerangan Jalan yang selajutnya disebut PPJ terbagi kedalam dua jenia yakni Non PLN dan PLN. PPJ Non PLN adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang penggunaan listriknya bersumber dari tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau bukan berasal dari tenga lain yakni PLN.
Pengguna listrik dengan sumber daya non PLN di Kabupaten Jember baru didirikan pada tahun 2013. PPJ sumber daya non PLN pada tahun 2013 telah mampu mencapai target PAK sebesar 127%, yakni target PAK sebesar 150.000.000,00 telah dicapai dengan angka 191.615.405,00. Namun, sejak tahun 2014 target PAK PPJ sumber daya non PLN ditingkatkan menjadi 500.000.000,00 dan hanya mampu mencapai prosentase 39,2% di tahun 2014 dengan angka 195.078.185,00, dan mencapai prosentasi 43,4% pada tahun 2015 dengan angka 217.162.955,00.
Penatalaksanaan PPJ Non PLN telah diatur secara jelas pada Peraturan Bupati Jember Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik atas Penggunaan Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri. Peraturan tersebut memuat birokrasi penetapan, penghitunan, serta pemungutan PPJ Non PLN.
Birokrasi PPJ Non PLN diawali dari pendaftaran wajib pajak kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Selanjutnya, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember memberikan surat balasan yang berisi mengenai pajak terhutang dan harus dibayar dalam wakttu 30 hari atau pada satu masa pajak. Wajib pajak membayar pajak terhutang PPJ Non PLN kepada bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Jember, yakni Bank Jatim.
Pengamatan penulis terhadap program PPJ Non PLN di Kabupaten Jember, telah sesuai dengan pertaruan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan PPJ Non PLN telah sesuai dengan konsep teori tentang perpajakn dari sei hukum asas, dan sistemnya.
Collections
- DP-Taxation [889]