SIKAP MANTAN NARAPIDANA DI DESA TUTUL
Abstract
Hasil penelitian peran mantan narapidana di Desa Tutul yaitu (1) Mantan narapidana berperan sebagai pengaman desa, mantan narapidana memiliki prinsip yang baik yaitu menjaga kemanan di desa,dan tidak akan merugikan masyarakat dengan melakukan tindakan kriminal di desa mereka sendiri, (2) Mantan narapidana berperan sebagai pengrajin (home industry), peran sebagai pengarajin
memiliki pengaruh yang besar terhadap diterimanya ia kembali kepada lingkungannya. Oleh karena itu, seorang mantan narapidana akan berusaha keras mengembalikan citra dirinya menjadi masyarakat yang baik, (3) Mantan narapidana berperan sebagai informan polisi, kepercayaan yang diberikan polisi kepada dirinya, ia berharap supaya masyarakat menilai perubahanya setelah menjalani masa bebasnya sebagai mantan narapidana.
Sikap mantan narapidana di Desa Tutul yaitu (1) Mantan narapidana menunjukkan sikap baik terhadap masyarakat desa tutul, yaitu membantu masyarakat ketika ada kegiatan atau acara yang diadakan oleh desa, mantan narapidana siap untuk berpartisipasi dengan warga apabila warga membutuhkan mantan narapidana dalam hal kepentingan masyarakat, (2) Mantan narapidana menjalin kerja sama yang baik dengan masyarakat, yaitu melalui sebuah kerja sama. Kerja sama antara mantan narapidana dengan masyarakat merupakan proses utama suatu interaksi yang menciptakan timbal balik, untuk mencapai tujuan bersama yaitu mengamankan desa dari datangnya penjahat – penjahat yang akan memasuki desa. (3) Mantan narapidana menunjukkan sikap berani terhadap masyarakat di Desa Tutul, sikap berani ditujukan untuk membalas kebaikan masyarakat dalam menerima mantan narapidana kembali di lingkungan tempat tinggalnya.
Gambaran struktur mental mantan narapidana di Desa Tutul yaitu : (1) Mengabaikan terhadap pandangan negatif masyarakat. Faktor – faktor yang mendasari mantan narapidana mengabaikan pandangan negatif masyarakat : a. Biasa saja terhadap masyarakat Desa Tutul (tidak takut), biasa saja merupakan pengaruh yang dibentuk oleh seorang mantan narapidana kepada masyarakat, sehingga mantan narapidana mudah diterima oleh masyarakat di Desa Tutul. b. Tidak ingin mengecewakan masyarakat Desa Tutul, merupakan dorongan, atau pengaruh yang diberikan masyarakat dan pemerintah desa kepada mantan narapidana supaya mantan narapidana tidak mengulangi perbuatan menyimpang, (2) Komitmen untuk tidak merampok di desa sendiri, mantan narapidana tidak melakukan kesalahan atau tindakan kriminal yang membahayakan warga di Desa Tutul. Sehingga tidak terdapat dampak negatif dengan adanya mantan narpidana
terhadap masyarakat di Desa Tutul, (3) Menghimbau temanya untuk tidak merampok di Desa Tutul, himbauan untuk para kelompok penjahat melakukan kejahatan didesa tempat tinggal mereka, merupakan suatu gejala yang timbul tanpa adanya faktor keterpaksaan, peraturan yang dibuat karena adanya saling kepercayaan yang menjadi kesepakatan bersama.