PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBAHASAN APBDes DI DESA BAGOREJO KECAMATAN SRONO KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2012
Abstract
Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa yang
meliputi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama BPD. BPD merupakan lembaga perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil
dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD
terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama,
atau pemuka masyarakat lainnya.
Penelitian ini menggunakan prinsip salah satu prinsip good governance
yaitu transparansi. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang
diperoleh melalui dokumentasi dan studi kepustakaan. Penelitian ini juga
menggunakan taknik pemeriksaan keabsahan data dengan perpanjangan keikutsertaan
dan triangulasi melalui metode dan sumber. Informan dalam penelitian ini terdiri dari
9 (sembilan) orang yang terbagi dalam sebanyak 3 (tiga) orang informan inti, dan 6
(enam) orang informan untuk triangulasi. Analisis data dilakukan dengan model
anlisa interaktif dari Miles dan Huberman yang terbagi dalam tahap reduksi data,
display data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa peran yang dilakukan oleh BPD
Bagorejo dalam proses pembahasan perdes APBDes belum dapat berjalan secara
optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya beberapa item yang ada dalam
indikator yang dipergunakan belum dapat terlaksana dengan baik. Hal ini disebabkan
kurangnya koordinasi antara pemerintah desa dengan BPD, maupun antara BPD
dengan masyarakat. Antara BPD dengan masyarakat ternyata kurang dapat bekerja
sama dengan baik, ini dibuktikan dengan tidak adanya partisipatif keseluruhan antar
anggota dalam pembahasan APBDes atau dalam rapat BPD. Kualitas sumber daya
manusia dari anggota BPD ditataran pedesaan secara umum belum sesuai dengan
harapan yang diinginkan dimana masih cenderung ada rasa kurang percaya diri untuk
mengutarakan pendapat dan mudah menerima keputusan dari atasan meskipun tidak
ada manfaatnya bagi dirinya, yang terpenting keputusan tersebut baik bagi
masyarakat luas.
Jadi, penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa masih tergolong kurang
terlaksana dengan baik. Tetapi setidaknya seluruh lapisan masyarakat sudah tertarik
untuk belajar memahami arti dari berdemokrasi yang baik. Ini harus dibutuhkan
kerjasama yang baik oleh semua pihak. Mulai dari pemerintah desa, BPD dan
masyarakat. Agar terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.