Show simple item record

dc.contributor.advisorAPRIONO, Markus
dc.contributor.authorARDIYANTI, Ngesti Lovina
dc.date.accessioned2017-03-08T03:21:53Z
dc.date.available2017-03-08T03:21:53Z
dc.date.issued2017-03-08
dc.identifier.nimNIM130803101021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79532
dc.description.abstractSebagaimana yang telah disajikan pada halaman-halaman sebelumnya merupakan hasil laporan Praktek Kerja Nyata yang telah dilakukan selama pelaksanaan.Tujuan dari Praktek Kerja Nyata itu sendiri untuk mengetahui dan memahami secara langsung prosedur administrasi pencairan dana bantuan sosial atau hibah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Jember. Berdasarkan hasil pembahasan dan kegiatan selama Praktek Kerja Nyata,dapat disimpulkan bahwa : 1. Prosedur Pencairan Dana Bantuan Sosial atau Hibah Perbaikan Tempat Ibadah Melakukan pengajuan permohonan dana bantuan sosial atau dana hibah yang membutuhkan beberapa formulir.Formulir yang digunakan unrtuk pengajuan permohonan dana hibah adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Proposal dari pihak penerima bantuan sosial melalui SKPD terkait, Propsal/RAB,Persetujuan Bupati (SK Bupati),Surat Pernyataan (Foto copy kartu identitas,Foto copy buku rekening bank dan Kwitansi. 2. Pelaksanaan Administrasi pencairan dana bantuan sosial atau hibah perbaikan tempat ibadah Pencairan dana bantuan sosial atau dana hibah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jember selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) atau Bandahara Umum Daerah (BUD) memproses pencairan keuangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.Nota verivikasi dari satuan kerja perangkat desa. 3. Penyaluran/penyerahan dana bantuan sosial atau hibah kepada lembaga/organisasi berdasarkan permintaan tertulis dari lembaga/organisasi yang bersangkutan.Penyaluran dapat dilakukan dalam dua bentuk yaitu bentuk uang dan bentuk barang atau jasa.Sesuai dengan pengertian administrasi yaitu proses kerja sama dalam suatu instansi dalam rangka mencapai tujuan bersama maka dalam mekanisme pencairan dana bantuan sosial atau dana hibah yang dananya bersumber dari APBD. 4. Monitoring dan evaluasi terhadap penerima belanja bantuan sosial atau hibah dalam bentuk uang,barang atau jasa dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bersama Inspektorat Kabupaten. 5. Adapun tahap dalam mekanisme pengelolaan perbaikan tempat ibadah yaitu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130803101021;
dc.subjectDANA BANTUAN SOSIAL (HIBAH)en_US
dc.subjectKEUANGAN DAN ASETen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI DANA BANTUAN SOSIAL (HIBAH) PERBAIKAN TEMPAT IBADAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record