dc.description.abstract | Sebagaimana yang telah disajikan pada halaman-halaman sebelumnya merupakan
hasil laporan Praktek Kerja Nyata yang telah dilakukan selama pelaksanaan.Tujuan dari
Praktek Kerja Nyata itu sendiri untuk mengetahui dan memahami secara langsung prosedur
administrasi pencairan dana bantuan sosial atau hibah pada Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset (BPKA) Kabupaten Jember. Berdasarkan hasil pembahasan dan kegiatan selama
Praktek Kerja Nyata,dapat disimpulkan bahwa :
1. Prosedur Pencairan Dana Bantuan Sosial atau Hibah Perbaikan Tempat Ibadah
Melakukan pengajuan permohonan dana bantuan sosial atau dana hibah yang
membutuhkan beberapa formulir.Formulir yang digunakan unrtuk pengajuan
permohonan dana hibah adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Proposal
dari pihak penerima bantuan sosial melalui SKPD terkait, Propsal/RAB,Persetujuan
Bupati (SK Bupati),Surat Pernyataan (Foto copy kartu identitas,Foto copy buku
rekening bank dan Kwitansi.
2. Pelaksanaan Administrasi pencairan dana bantuan sosial atau hibah perbaikan tempat
ibadah
Pencairan dana bantuan sosial atau dana hibah oleh Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Kabupaten Jember selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD)
atau Bandahara Umum Daerah (BUD) memproses pencairan keuangan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan.Nota verivikasi dari satuan kerja
perangkat desa.
3. Penyaluran/penyerahan dana bantuan sosial atau hibah kepada lembaga/organisasi
berdasarkan permintaan tertulis dari lembaga/organisasi yang
bersangkutan.Penyaluran dapat dilakukan dalam dua bentuk yaitu bentuk uang dan
bentuk barang atau jasa.Sesuai dengan pengertian administrasi yaitu proses kerja
sama dalam suatu instansi dalam rangka mencapai tujuan bersama maka dalam
mekanisme pencairan dana bantuan sosial atau dana hibah yang dananya bersumber
dari APBD.
4. Monitoring dan evaluasi terhadap penerima belanja bantuan sosial atau hibah dalam
bentuk uang,barang atau jasa dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) terkait bersama Inspektorat Kabupaten.
5. Adapun tahap dalam mekanisme pengelolaan perbaikan tempat ibadah yaitu
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. | en_US |