PROSEDUR PENGGUNAN e-FAKTUR DALAM PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) OLEH PENGUSAAHA KENA PAJAK (PKP) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MALANG SELATAN
Abstract
Pemberlakuan e-Faktur menindak lanjuti PER 16/PJ/2014 tentang tata cara
pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik, akan dilakukan
secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1
Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara
serentak dimulai pada tahun 2016. PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak
menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga
akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ada Tahapan utama yang harus dilakukan bagi Wajib Pajak sebelum
menggunakan aplikasi e-Faktur yaitu, Mengajukan permintaan surat sertifikat
elektronik ke kantor pelayanan pajak terdekat yang merupakan pengukuhan
sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk menggunakan e-Faktur. Karena hanya
sekali digunakan, Pengusaha Kena Pajak hanya perlu sekali saja mengajukan
permohonan mendapatkan surat sertifikat elektronik, mengajukan surat
permohonan kode aktivasi dan password ke kantor pelayanan pajak terdekat.
viii
Pelaksanannya e-Faktur terdapat beberapa keunggulan dan kekurangannya
antara lain yaitu, keunggulan penggunanan e-Faktur adalah pembuatan SPT dapat
dilakukan dimana saja dan kapanpun, mengurangi beban volume berkas/kertas
dokumen perpajakan, penggunanan Aplikasi yang sangat mudah, Pengusaha Kena
Pajak tidak perlu bolak-balik Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta form SPT
masa Pajak Pertambahan Nilai. Untuk kendala sendiri yaitu masih banyaknya
Pengusaha Kena Pajak yang tidak menggunakan e-Faktur, masih banyaknya
Pengusaha Kena Pajak yang tidak begitu paham tentang adanya pembuatan SPT
masa PPN menggunakan e-Faktur dan juga tentang tata cara pembuatannya,
masih banyaknya Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengerti Tekhnologi
Informasi Komputer dan merasa Konfensional/lama lebih memudahkan.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 874/UN25.1.2/SP/2016, Ilmu
Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
Collections
- DP-Taxation [889]